Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 27 Apr 2018 13:39 WITA ·

Bawaslu Sulsel: Banyak Pelanggaran Pilkada ditemukan Di Pinrang


 Bawaslu Sulsel: Banyak Pelanggaran Pilkada ditemukan Di Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyebut ada 134 jumlah pelanggaran yang telah ditangani hingga hari ini. Jumat, (27/4/2018).

Hal tersebut dibuktikan oleh data pelanggaran dari 24 Kabupaten/Kota yang telah dirilis oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.

Dalam data tersebut menyebut bahwa Kabupaten Pinrang yang merupakan daerah yang terbanyak ditemukan pelanggaran, karena Bawaslu mencatan ada 12 temuan dan sebanyak dua laporan.

Sementara, di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar juga terdapat masing-masing 12 laporan pelanggara pilkada pada tahapan pencalonan dan sudah ditindak lanjuti.

Jika diakumulasi jumlah pelanggaran pencalonan pada pilkada serentak 2018, Bawaslu mencatan sebanyak 134 temuan dan laporan, yang telah ditindak lanjuti sebanyak 138 dan sengketa sebangak 11 kasus.

Sementara, untuk data pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah Sulawesi Selatan, hingga saat ini Bawaslu belum mengeluarkan data.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengungkapkan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pilkada.

“Ini (Kampanye Akbar) tidak ada bedanya dengan mengawasi dengan kampanye-kampanye lain, yang sudah jalan selama ini kan pertemuan terbatas, dialog dan tatap muka,” jelas Arumahi.

Ia mengaku, semakin intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan pada pihak-pihak yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Itukan semua sama saja diawasi semua jangan sampai ada keterlibatan pihak-pihat yang dilarang oleh Undang-Undang dan kemudian materi kampanyenya juga tidak boleh mengkerdilkan calon-calon lain dalam menyampaikan visi-misi dan program,” tuturnya. (mp1/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SD Negeri 10 Benteng Raih Juara Terbaik 1 di Ajang Junior’s Futsal Cup

21 Juli 2024 - 19:23 WITA

Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

17 Juli 2024 - 12:47 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades

15 Juli 2024 - 16:49 WITA

Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

14 Juli 2024 - 20:38 WITA

Trending di Ajatappareng