Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo

Ajatappareng · 25 Apr 2018 07:43 WITA ·

BAZNAS Barru Keluarkan Kebijakan Untuk Menarik Zakat Dari Uang Panaik


 BAZNAS Barru Keluarkan Kebijakan Untuk Menarik Zakat Dari Uang Panaik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Tradisi mahar atau yang dikenal di Adat Bugis uang panaik. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Barru mengeluarkan kebijakan untuk menarik zakat dari uang panaik.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Barru, Amrullah Mamma mengatakan, kebijakan tersebut berdasar pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barru dan Perda tentang zakat perihal zakat sarang burung walet, zakat uang belanja, infak peserta didik dan infak rumah tangga. Hal ini diatur dalam fatwa MUI Barru pada nomor 4 tahun 2017 dan Perda nomor 9 tahun 2017.

Amrullah menyebut kebijakan ini merupakan hal yang baru bagi warga Barru. Hanya, BAZNAS akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami apa yang menjadi kewajibannya.

“Zakat mengenai uang belanja ini dan lainnya itu hanya di Barru saja. Jadi menjadi pungutan sendiri bagi zakat di Barru. Saat ini sudah ada beberapa warga yang sudah melakukan kewajiban zakat ini, seperti halnya uang belanja,” terangnya.

Secara hukum syar’i, MUI sudah mengeluarkan fatwa dengan pertimbangan beberapa hukum Islam. Apalagi didukung dengan aturan Perda sendiri. Seperti penjelasan pada fatwa mengenai zakat uang belanja itu zakat yang ditujukan kepada pihak keluarga calon mempelai wanita selaku penerima uang belanja pernikahan dari pihak keluarga calon mempelai laki-laki. Zakat yang dikeluarkan ketika syarat dan ketentuannya terpenuhi.

“Pada zakat uang belanja pernikahan ditetapkan nisabnya senisab dengan emas murni 85 gram. Kadarnya pun mengikuti kadar emas, yakni 2,5 persen setiap tahun (haul),”beber Amrullah.

Sekalipun tidak dijelaskan secara lebih rinci uang belanja ini dalam Perda akan tetapi, kata Amrullah, dalam perda nomor 9 tahun 2017 masuk dalam bagian kedua infaq, sedekah dan DSKL pasal 14 ayat 1 yang penyebarannya bahwa infaq dan sedekah dapat dikembangkan jenis dan bentuk pengumpulannya.

“Maka termasuk dengan uang belanja itu bisa dikembangkan jenis dan bentuk pengumpulannya. Bahkan pada pasal 14 ayat 1 dalam Perda itu dijelaskan selain zakat perseorangan dan badan sebagai kewajiban mutlak seorang muslim yang mampu, juga infak dan sedekah diharapkan untuk dikeluarkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemashlahatan umat berdasarkan syariat Islam,”tandasnya.(mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

MB jadi Pembicara di Workshop Pencegahan dan Penanggulangan GAKI

6 Juni 2023 - 15:40 WITA

Banyak Sapi Warga Mati, Dinas Pertanian Barru Dibantu Babinkamtibmas Bagikan Desinfektan

5 Juni 2023 - 16:56 WITA

Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

5 Juni 2023 - 16:17 WITA

Launching Saromase Coffee Shop, Beli Cakar Gratis Kopi

2 Juni 2023 - 22:26 WITA

Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

1 Juni 2023 - 21:11 WITA

Wabup Pinrang Ikuti Pembukaan Indonesia Maju Expo 2023

1 Juni 2023 - 14:37 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.