Menu

Mode Gelap
Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru Muslimin Bando Luncurkan Brand Pariwisata Enrekang Endless Journey Pemkab Enrekang kembali Akan Gelar Mata Allo Festival Wabup Hadiri Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Pemkab Barru Raih WTP ke 6

Kabar Utama · 17 Apr 2018 22:21 WITA ·

Baznas dan PKH Salurkan Bantuan Sebesar 20,6 Miliar untuk Warga Kurang Mampu


 Baznas dan PKH Salurkan Bantuan Sebesar 20,6 Miliar untuk Warga Kurang Mampu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Sinergi Program Baznas Enrekang Bersama Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan 20,6 milyar untuk warga kurang mampu seperti Lansia, Jompo, Cacat, Sakit Akut dan dhuafa.

Bantuan masuk dalam kategori santunan prasejahtera. Penyaluran bantuan dari PKH setiap tiga bulan, sebesar 500 ribu rupiah, dari 9.723 perkeluarga. Program keluarga Harapan (PKH) Enrekang menyantuni 9700 orang dengan nilai 16 milyar pada tahun 2018,” ujar Pendamping PKH, Darussalam, Selasa, (17/4/2018).

Dulu standar penerima manfaat hanya ibu hamil dan punya anak sekolahan, tapi sekarang, orang Lansia, Jompo, Cacat telah masuk kategori karena untuk tahun ini bertambah jumlah penerima menjadi 9723 keluarga untuk Kabupaten Enrekang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang kini sudah menjadi bagian dari pemerintah yang terus berupaya melakukan penanganan pendampingan bagi kurang mampu dhuafa di Enrekang. Baznas Enrekang tahun ini telah menyalurkan zakat untuk 1290 warga dhuafa dengan anggaran 2,3 Milyar  untuk tahun 2018.

Menurut Komisioner Baznas Enrekang, Baharuddin, ada dua syarat utama bagi para penerima bantuan tersebut. Syarat pertama adalah warga yang tergolong dhuafa yang tidak berdaya lagi melakukan aktivitas produktif, seperti Jompo, Buta, Sakit Menahun, difabel dan cacat permanen, Syarat kedua adalah tidak dapat bantuan PKH dan Program pemerintah lainnya serta tidak ada lagi keluarga yang menyantuni.

Insya allah setiap tiga bulan mustahik akan menerima 450 ribu per triwulan.
Hal itu sebagai wujud perhatian Pemerintah melalui PKH dan Baznas dalam mengurusi kaum dhuafa  sebagaimana perintah syariat dan UUD 45 pasal 34(1). (Bang EL/ajp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan  Puji Komitmen Pemda Enrekang Tekan Pengangguran

21 Mei 2023 - 17:14 WITA

Kemenaker RI Kucurkan 480 Paket Pelatihan dan 240 Bantuan Modal  di Enrekang

18 Mei 2023 - 13:03 WITA

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung

17 Mei 2023 - 09:43 WITA

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap, Diduga Gegera Narkoba

11 Mei 2023 - 08:45 WITA

Pemprov Sulsel Pastikan Ruas Soppeng- Sidrap Dikerjakan Tahun ini

10 Mei 2023 - 19:57 WITA

Usulan MB Direspon Pusat, Perbaikan Jalan Nasional, Dianggarkan Rp270 M

8 Mei 2023 - 16:54 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.