Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Kabar Utama · 17 Apr 2018 22:21 WITA ·

Baznas dan PKH Salurkan Bantuan Sebesar 20,6 Miliar untuk Warga Kurang Mampu


 Baznas dan PKH Salurkan Bantuan Sebesar 20,6 Miliar untuk Warga Kurang Mampu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Sinergi Program Baznas Enrekang Bersama Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan 20,6 milyar untuk warga kurang mampu seperti Lansia, Jompo, Cacat, Sakit Akut dan dhuafa.

Bantuan masuk dalam kategori santunan prasejahtera. Penyaluran bantuan dari PKH setiap tiga bulan, sebesar 500 ribu rupiah, dari 9.723 perkeluarga. Program keluarga Harapan (PKH) Enrekang menyantuni 9700 orang dengan nilai 16 milyar pada tahun 2018,” ujar Pendamping PKH, Darussalam, Selasa, (17/4/2018).

Dulu standar penerima manfaat hanya ibu hamil dan punya anak sekolahan, tapi sekarang, orang Lansia, Jompo, Cacat telah masuk kategori karena untuk tahun ini bertambah jumlah penerima menjadi 9723 keluarga untuk Kabupaten Enrekang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang kini sudah menjadi bagian dari pemerintah yang terus berupaya melakukan penanganan pendampingan bagi kurang mampu dhuafa di Enrekang. Baznas Enrekang tahun ini telah menyalurkan zakat untuk 1290 warga dhuafa dengan anggaran 2,3 Milyar  untuk tahun 2018.

Menurut Komisioner Baznas Enrekang, Baharuddin, ada dua syarat utama bagi para penerima bantuan tersebut. Syarat pertama adalah warga yang tergolong dhuafa yang tidak berdaya lagi melakukan aktivitas produktif, seperti Jompo, Buta, Sakit Menahun, difabel dan cacat permanen, Syarat kedua adalah tidak dapat bantuan PKH dan Program pemerintah lainnya serta tidak ada lagi keluarga yang menyantuni.

Insya allah setiap tiga bulan mustahik akan menerima 450 ribu per triwulan.
Hal itu sebagai wujud perhatian Pemerintah melalui PKH dan Baznas dalam mengurusi kaum dhuafa  sebagaimana perintah syariat dan UUD 45 pasal 34(1). (Bang EL/ajp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

18 November 2023 - 14:29 WITA

Reses di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Sapa Ribuan Warga

17 November 2023 - 01:14 WITA

Akbar Ali Jabat Wali Kota Parepare, Begini Reaksi  Teman “Alumni 93” SMA Neg 467 Pangsid

31 Oktober 2023 - 09:41 WITA

Siap-siap, Pemkab Sidrap Kembali akan Rotasi Pejabat

27 Oktober 2023 - 22:06 WITA

Tim RMS Berbagi Kunjungi Korban Kebakaran Jl Banteng, Pangkajene

20 Oktober 2023 - 11:39 WITA

Jembatan Pelangi Lagading, Destinasi yang Menawarkan Keindahan

4 Oktober 2023 - 20:32 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.