Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Kabar Utama · 17 Apr 2018 22:21 WITA ·

Baznas dan PKH Salurkan Bantuan Sebesar 20,6 Miliar untuk Warga Kurang Mampu


 Baznas dan PKH Salurkan Bantuan Sebesar 20,6 Miliar untuk Warga Kurang Mampu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Sinergi Program Baznas Enrekang Bersama Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan 20,6 milyar untuk warga kurang mampu seperti Lansia, Jompo, Cacat, Sakit Akut dan dhuafa.

Bantuan masuk dalam kategori santunan prasejahtera. Penyaluran bantuan dari PKH setiap tiga bulan, sebesar 500 ribu rupiah, dari 9.723 perkeluarga. Program keluarga Harapan (PKH) Enrekang menyantuni 9700 orang dengan nilai 16 milyar pada tahun 2018,” ujar Pendamping PKH, Darussalam, Selasa, (17/4/2018).

Dulu standar penerima manfaat hanya ibu hamil dan punya anak sekolahan, tapi sekarang, orang Lansia, Jompo, Cacat telah masuk kategori karena untuk tahun ini bertambah jumlah penerima menjadi 9723 keluarga untuk Kabupaten Enrekang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang kini sudah menjadi bagian dari pemerintah yang terus berupaya melakukan penanganan pendampingan bagi kurang mampu dhuafa di Enrekang. Baznas Enrekang tahun ini telah menyalurkan zakat untuk 1290 warga dhuafa dengan anggaran 2,3 Milyar  untuk tahun 2018.

Menurut Komisioner Baznas Enrekang, Baharuddin, ada dua syarat utama bagi para penerima bantuan tersebut. Syarat pertama adalah warga yang tergolong dhuafa yang tidak berdaya lagi melakukan aktivitas produktif, seperti Jompo, Buta, Sakit Menahun, difabel dan cacat permanen, Syarat kedua adalah tidak dapat bantuan PKH dan Program pemerintah lainnya serta tidak ada lagi keluarga yang menyantuni.

Insya allah setiap tiga bulan mustahik akan menerima 450 ribu per triwulan.
Hal itu sebagai wujud perhatian Pemerintah melalui PKH dan Baznas dalam mengurusi kaum dhuafa  sebagaimana perintah syariat dan UUD 45 pasal 34(1). (Bang EL/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.