Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 17 Apr 2018 22:21 WITA ·

Baznas dan PKH Salurkan Bantuan Sebesar 20,6 Miliar untuk Warga Kurang Mampu


 Baznas dan PKH Salurkan Bantuan Sebesar 20,6 Miliar untuk Warga Kurang Mampu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Sinergi Program Baznas Enrekang Bersama Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan 20,6 milyar untuk warga kurang mampu seperti Lansia, Jompo, Cacat, Sakit Akut dan dhuafa.

Bantuan masuk dalam kategori santunan prasejahtera. Penyaluran bantuan dari PKH setiap tiga bulan, sebesar 500 ribu rupiah, dari 9.723 perkeluarga. Program keluarga Harapan (PKH) Enrekang menyantuni 9700 orang dengan nilai 16 milyar pada tahun 2018,” ujar Pendamping PKH, Darussalam, Selasa, (17/4/2018).

Dulu standar penerima manfaat hanya ibu hamil dan punya anak sekolahan, tapi sekarang, orang Lansia, Jompo, Cacat telah masuk kategori karena untuk tahun ini bertambah jumlah penerima menjadi 9723 keluarga untuk Kabupaten Enrekang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang kini sudah menjadi bagian dari pemerintah yang terus berupaya melakukan penanganan pendampingan bagi kurang mampu dhuafa di Enrekang. Baznas Enrekang tahun ini telah menyalurkan zakat untuk 1290 warga dhuafa dengan anggaran 2,3 Milyar  untuk tahun 2018.

Menurut Komisioner Baznas Enrekang, Baharuddin, ada dua syarat utama bagi para penerima bantuan tersebut. Syarat pertama adalah warga yang tergolong dhuafa yang tidak berdaya lagi melakukan aktivitas produktif, seperti Jompo, Buta, Sakit Menahun, difabel dan cacat permanen, Syarat kedua adalah tidak dapat bantuan PKH dan Program pemerintah lainnya serta tidak ada lagi keluarga yang menyantuni.

Insya allah setiap tiga bulan mustahik akan menerima 450 ribu per triwulan.
Hal itu sebagai wujud perhatian Pemerintah melalui PKH dan Baznas dalam mengurusi kaum dhuafa  sebagaimana perintah syariat dan UUD 45 pasal 34(1). (Bang EL/ajp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.