Menu

Mode Gelap
Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan DPRD Sambut Baik Program Sidrap Bersih: Makin Terasa ada Perubahan Jemaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Madinah Alasan ‘Sport Tourism’, Sirkuit Puncak Mario Dijadwalkan Gelar Putaran Kedua Oneprix 2025 SAR Effect, Program Clean Up di Sidrap Massif di Berbagai Titik

Ajatappareng · 5 Mei 2025 08:14 WIB ·

Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan


 Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Peristiwa tragis di tempat wisata Cafe Reza menimpa anak berusia 12 tahun, yang tengah berlibur Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA lalu.

Kini, banyak pihak mengaku prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Meski kecelakaan tidak dapat diprediksi, namun bisa diantisipasi dengan tetap menjaga kewaspadaan semua pihak. Serta menjadikan keselamatan sebagai prinsip utama untuk menekan resiko terjadinya kecelakaan.

Korban bernama Muh. Syadik, pelajar kelas 6 SD asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, harus mengalami pendarahan di bagian wajah dan kepala usai terjatuh dari tower peluncuran.

Kasus ini baru mencuat ke publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Banyak netizen menyoroti lemahnya aspek keselamatan di lokasi wisata tersebut.

Owner Cafe Reza, Idham Mase, langsung mengonfirmasi bahwa mereka telah bertanggung jawab penuh terhadap korban, termasuk membiayai seluruh perawatan medis di rumah sakit dan menjaga komunikasi intens dengan pihak keluarga.

Namun, manajemen wisata mengklaim bahwa sebelum kejadian, korban sempat beberapa kali ditegur karena berdiri di jalur papan seluncur saat pengunjung lain hendak meluncur. Meski telah diperingatkan, korban tidak mengindahkan teguran tersebut dan akhirnya tertabrak pengunjung lain hingga terjatuh.

Kejadian ini banyak mengundang perhatian publik, dan mengaitkan pentingnya penerapan standar keselamatan di lokasi wisata. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelola tempat wisata bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pengunjung dan menyediakan fasilitas serta pengawasan yang memadai untuk mencegah kecelakaan.

Pengelola Taman Wisata dituntut meningkatkan pengawasan dan standar keamanan di tempat-tempat wisata, khususnya yang melibatkan anak-anak, dapat lebih diperketat guna menghindari kejadian serupa di masa depan. (sp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Masuk Sekolah, Latih Siswa Hadapi Bencana

5 Mei 2025 - 08:05 WIB

DPRD Sambut Baik Program Sidrap Bersih: Makin Terasa ada Perubahan

5 Mei 2025 - 07:54 WIB

Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual

5 Mei 2025 - 07:44 WIB

Wabup Pinrang Sidak Dua OPD, Soroti Disiplin dan Kebersihan Lingkungan Kerja

5 Mei 2025 - 04:37 WIB

Pertama di Sidrap, 265 CJH Diberangkatkan dari Rumah Jabatan Bupati

4 Mei 2025 - 16:08 WIB

TP PKK Sidrap Salurkan Bantuan Rp5 Juta kepada UMKM “Dua Putri” di Desa Abbokongeng

4 Mei 2025 - 10:59 WIB

Trending di Eksklusif