Menu

Mode Gelap
HIPMI Sidrap Gelar Diklatcab dan Pelantikan 3 Badan Otonom Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak Komjen Pol Yusuf Manggabarani, Jenderal Pemberani Asal Makassar Wafat Yuk Liburan dan Staycation Asik di Harper Perintis Makassar

Ajatappareng · 5 Mei 2025 08:14 WIB ·

Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan


 Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Peristiwa tragis di tempat wisata Cafe Reza menimpa anak berusia 12 tahun, yang tengah berlibur Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA lalu.

Kini, banyak pihak mengaku prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Meski kecelakaan tidak dapat diprediksi, namun bisa diantisipasi dengan tetap menjaga kewaspadaan semua pihak. Serta menjadikan keselamatan sebagai prinsip utama untuk menekan resiko terjadinya kecelakaan.

Korban bernama Muh. Syadik, pelajar kelas 6 SD asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, harus mengalami pendarahan di bagian wajah dan kepala usai terjatuh dari tower peluncuran.

Kasus ini baru mencuat ke publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Banyak netizen menyoroti lemahnya aspek keselamatan di lokasi wisata tersebut.

Owner Cafe Reza, Idham Mase, langsung mengonfirmasi bahwa mereka telah bertanggung jawab penuh terhadap korban, termasuk membiayai seluruh perawatan medis di rumah sakit dan menjaga komunikasi intens dengan pihak keluarga.

Namun, manajemen wisata mengklaim bahwa sebelum kejadian, korban sempat beberapa kali ditegur karena berdiri di jalur papan seluncur saat pengunjung lain hendak meluncur. Meski telah diperingatkan, korban tidak mengindahkan teguran tersebut dan akhirnya tertabrak pengunjung lain hingga terjatuh.

Kejadian ini banyak mengundang perhatian publik, dan mengaitkan pentingnya penerapan standar keselamatan di lokasi wisata. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelola tempat wisata bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pengunjung dan menyediakan fasilitas serta pengawasan yang memadai untuk mencegah kecelakaan.

Pengelola Taman Wisata dituntut meningkatkan pengawasan dan standar keamanan di tempat-tempat wisata, khususnya yang melibatkan anak-anak, dapat lebih diperketat guna menghindari kejadian serupa di masa depan. (sp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upah Tak Dibayar, Nyawa Melayang! Remaja 17 Tahun ini Divonis 10 Tahun

27 Mei 2025 - 04:43 WIB

HIPMI Sidrap Lantik Tiga BSO, Dorong Sinergi Pengusaha Muda dan Pemerintah

26 Mei 2025 - 13:08 WIB

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Al-Irsyad Al-Islamiyyah dalam Pendidikan Karakter Anak

26 Mei 2025 - 07:56 WIB

Mahasiswa Agroteknologi Belajar Karakter Morfologi Ubi Kayu di Bili-Bili

26 Mei 2025 - 05:05 WIB

H. Arfiandi Resmi Nahkodai HIPMI RUN Sidrap

25 Mei 2025 - 07:56 WIB

Belajar di Luar Kelas: Mahasiswa UMS Rappang Praktik Buat Kompos di Rumah

25 Mei 2025 - 07:40 WIB

Trending di Eksklusif