Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 5 Mei 2025 08:14 WITA ·

Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan


 Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Peristiwa tragis di tempat wisata Cafe Reza menimpa anak berusia 12 tahun, yang tengah berlibur Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA lalu.

Kini, banyak pihak mengaku prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Meski kecelakaan tidak dapat diprediksi, namun bisa diantisipasi dengan tetap menjaga kewaspadaan semua pihak. Serta menjadikan keselamatan sebagai prinsip utama untuk menekan resiko terjadinya kecelakaan.

Korban bernama Muh. Syadik, pelajar kelas 6 SD asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, harus mengalami pendarahan di bagian wajah dan kepala usai terjatuh dari tower peluncuran.

Kasus ini baru mencuat ke publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Banyak netizen menyoroti lemahnya aspek keselamatan di lokasi wisata tersebut.

Owner Cafe Reza, Idham Mase, langsung mengonfirmasi bahwa mereka telah bertanggung jawab penuh terhadap korban, termasuk membiayai seluruh perawatan medis di rumah sakit dan menjaga komunikasi intens dengan pihak keluarga.

Namun, manajemen wisata mengklaim bahwa sebelum kejadian, korban sempat beberapa kali ditegur karena berdiri di jalur papan seluncur saat pengunjung lain hendak meluncur. Meski telah diperingatkan, korban tidak mengindahkan teguran tersebut dan akhirnya tertabrak pengunjung lain hingga terjatuh.

Kejadian ini banyak mengundang perhatian publik, dan mengaitkan pentingnya penerapan standar keselamatan di lokasi wisata. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelola tempat wisata bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pengunjung dan menyediakan fasilitas serta pengawasan yang memadai untuk mencegah kecelakaan.

Pengelola Taman Wisata dituntut meningkatkan pengawasan dan standar keamanan di tempat-tempat wisata, khususnya yang melibatkan anak-anak, dapat lebih diperketat guna menghindari kejadian serupa di masa depan. (sp)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidenreng Rappang Raih Penghargaan Kabupaten Sehat 2025

28 November 2025 - 20:59 WITA

Pelantikan Karang Taruna Sidrap 2025–2030, Bupati Launching Gerakan ‘Sipatuoki’

28 November 2025 - 07:36 WITA

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kaji Manajemen Litter 

28 November 2025 - 00:10 WITA

DPRD dan Pemkab Sidrap Selesaikan Pembahasan APBD 2026

28 November 2025 - 00:04 WITA

Proposal Penelitian UMS Rappang Soroti Efektivitas Media Pengasinan Telur Asin Itik

27 November 2025 - 14:31 WITA

Sidrap Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

27 November 2025 - 14:03 WITA

Trending di Eksklusif