Menu

Mode Gelap
Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan ‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri

Fokus · 27 Agu 2025 16:56 WITA ·

Belasan Honorer RS Arifin Nu’mang 7 Bulan belum Terima Gaji


 Belasan Honorer RS Arifin Nu’mang 7 Bulan belum Terima Gaji Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Belasan honorer perawat dan dokter di Rumah Sakit Arifin Nu’mang (RS Arnum) Rappang merana karena gaji mereka tidak kunjung dibayarkan sejak Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi Rabu, 27 Agustus 2025. Belasan perawat di RS tersebut sudah tujuh bulan tidak menerima gaji.

“Gaji kami tidak dibayarkan dengan alasan tidak masuk data base Badan Kepegawaian Nasional,” ujar salah satu perawat yang namanya enggan disebut.

Dikatakannya bahwa sebelumnya mereka menerima insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan yang dibayarkan melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Namun sejak April hingga hari ini sudah tidak pernah menerima insentif sepersen pun,” ucapnya.

Tak hanya itu, jasa rujukan pasien dari klaim BPJS Kesehatan juga ada pemotongan sebesar 20 persen dari Rp600 ribu setiap sekali rujukan.

“Insentif bulanan sudah tidak ada. Begitu juga jasa rujukan selalu dipotong 20 persen. Jadi kita terima hanya Rp480 ribu,” katanya dengan nada kecewa.

Selain belasan perawat, juga terdapat dua dokter tenaga sukarela insentifnya sebesar Rp2 juta per orang belum dibayar sejak Januari 2025.

“Yah, insentif kami selama Januari 2025 belum terbayarkan. Tapi mau di apa, kita tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya dengan nada sedih sambil menyampaikan harapan adanya pembayaran.

Terpisah, Kepala TU RS Arnum Rappang, Suparta menyampaikan tak menampik hal tersebut. Ia mengakui aturan yang ada sekarang berbeda dengan dulu.

“Betul, sekarang itu. Kami tidak punya dasar memberikan honor kepada mereka yang namanya tidak masuk dalam data base BKN, kecuali ada aturan baru, insya allah kami pasti bayarkan,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa untuk sukarela yang tidak masuk data base BKN tetap diberikan jasa, tapi bukan istilah honorer.

“Untuk pemotongan 20 persen pasien rujukan. Itu ada pembagian berdasarkan hasil kesepakatan, 10 persen ke bagian administrasi dan 10 nya ke opname yang pernah menangani pasien rujukan,” jelasnya.

Dia juga berharap adanya aturan baru agar mereka segera dibayarkan insentifnya yang belum masuk data base BKN.

“Beda dengan honorer yang sudah masuk data base BKN sebelum bekerja kita sudah bayarkan insentifnya,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bahas Isu Jaminan Kesehatan, JMSI Sidrap dan BPJS akan Gelar Sosialisasi JKN

28 Maret 2026 - 00:49 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Watang Pulu Terancam Ditutup

27 Maret 2026 - 21:35 WITA

Setelah I’tikaf dan Idulfitri di Madinah, Bunyamin Yapid Tancap Gas Siapkan Haji 2026

26 Maret 2026 - 12:37 WITA

Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan

25 Maret 2026 - 21:41 WITA

Momentum Idul Fitri, Andi Pahlevi, Kasrudi, dan Budi Hastuti Rajut Kebersamaan

25 Maret 2026 - 14:09 WITA

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Silaturahmi di Dusun Pallae Usai Pantau Perbatasan

24 Maret 2026 - 20:43 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.