Menu

Mode Gelap
Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi Bupati Terus Dorong Kesejahteraan Guru dan Sarana Pendidikan di Sidrap Jelang Rakernas PSI, Ratusan  Mobil Branding Kaesang – Muammar Gandi Dandim 1420/Sidrap Ajak Media Selalu Bersinergi

Fokus · 27 Agu 2025 16:56 WITA ·

Belasan Honorer RS Arifin Nu’mang 7 Bulan belum Terima Gaji


 Belasan Honorer RS Arifin Nu’mang 7 Bulan belum Terima Gaji Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Belasan honorer perawat dan dokter di Rumah Sakit Arifin Nu’mang (RS Arnum) Rappang merana karena gaji mereka tidak kunjung dibayarkan sejak Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi Rabu, 27 Agustus 2025. Belasan perawat di RS tersebut sudah tujuh bulan tidak menerima gaji.

“Gaji kami tidak dibayarkan dengan alasan tidak masuk data base Badan Kepegawaian Nasional,” ujar salah satu perawat yang namanya enggan disebut.

Dikatakannya bahwa sebelumnya mereka menerima insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan yang dibayarkan melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Namun sejak April hingga hari ini sudah tidak pernah menerima insentif sepersen pun,” ucapnya.

Tak hanya itu, jasa rujukan pasien dari klaim BPJS Kesehatan juga ada pemotongan sebesar 20 persen dari Rp600 ribu setiap sekali rujukan.

“Insentif bulanan sudah tidak ada. Begitu juga jasa rujukan selalu dipotong 20 persen. Jadi kita terima hanya Rp480 ribu,” katanya dengan nada kecewa.

Selain belasan perawat, juga terdapat dua dokter tenaga sukarela insentifnya sebesar Rp2 juta per orang belum dibayar sejak Januari 2025.

“Yah, insentif kami selama Januari 2025 belum terbayarkan. Tapi mau di apa, kita tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya dengan nada sedih sambil menyampaikan harapan adanya pembayaran.

Terpisah, Kepala TU RS Arnum Rappang, Suparta menyampaikan tak menampik hal tersebut. Ia mengakui aturan yang ada sekarang berbeda dengan dulu.

“Betul, sekarang itu. Kami tidak punya dasar memberikan honor kepada mereka yang namanya tidak masuk dalam data base BKN, kecuali ada aturan baru, insya allah kami pasti bayarkan,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa untuk sukarela yang tidak masuk data base BKN tetap diberikan jasa, tapi bukan istilah honorer.

“Untuk pemotongan 20 persen pasien rujukan. Itu ada pembagian berdasarkan hasil kesepakatan, 10 persen ke bagian administrasi dan 10 nya ke opname yang pernah menangani pasien rujukan,” jelasnya.

Dia juga berharap adanya aturan baru agar mereka segera dibayarkan insentifnya yang belum masuk data base BKN.

“Beda dengan honorer yang sudah masuk data base BKN sebelum bekerja kita sudah bayarkan insentifnya,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indeks Pelayanan Publik Sidrap 2025 Melonjak, Tertinggi dalam Lima Tahun

13 Januari 2026 - 18:10 WITA

Rumah Peduli Mario Hadir sebagai Pusat Rehabilitasi NAPZA Humanis di Sidrap

13 Januari 2026 - 16:01 WITA

Bank Sulselbar Berperan Jaga Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

13 Januari 2026 - 15:28 WITA

RSUD Nene Mallomo Sidrap Berikan Reward Pegawai, Apresiasi Kinerja Tenaga Kesehatan

13 Januari 2026 - 12:55 WITA

Anggaran Ratusan Juta, Rabat Beton di Padangloang Alau Cepat Rusak, Kepala Dusun Beri Klarifikasi

13 Januari 2026 - 12:28 WITA

Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI

11 Januari 2026 - 16:36 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.