AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi melakukan launching dan mulai beroperasi. Kehadiran salah satu brand kuliner ternama di Indonesia ini sontak menarik perhatian masyarakat setempat.
Namun, di balik ramainya pembukaan gerai tersebut, sejumlah warga mempertanyakan status legalitasnya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar bahwa izin operasional Mie Gacoan Sidrap masih dalam tahap proses.
“Setahu saya izinnya masih proses,” ujarnya singkat.
Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sidrap, Sahar, membenarkan bahwa izin operasional gerai tersebut belum rampung.
Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada manajemen Mie Gacoan.
“Kami sudah menyurati tiga kali, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” jelas Sahar.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen Mie Gacoan terkait status izin operasional tersebut.
Masyarakat berharap kehadiran brand besar seperti ini tidak hanya memberi dampak positif bagi perekonomian lokal, tetapi juga mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan Sidrap belum memberikan pernyataan resmi.
Pemda Sidrap pun diharapkan segera memberi penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)