AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Parepare di ruangan rapat Komisi, Senin, 22 Januari 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Yusuf Lapanna didampingi anggota komisi, Andi Muh Fudail dan Asmawati.
Sementara Kepala Plt Dinas Sosial Kota Parepare, Halwatia turut hadir beserta jajarannya.
RDP ini membahas terkait bantuan Beras Sejahtera (Rastra) masyarakat miskin ekstrem tidak dianggarkan oleh Dinsos di tahun 2024.
Ketua Komisi II, Yusuf Lapanna mempertanyakan bantuan Rastra yang tidak tercantum dalam mata anggaran Dinas Sosial. Padahal kata dia, bantuan tersebut wajib ada untuk membantu warga masyarakat miskin.
“Bantuan tersebut tetap harus di anggarkan di tahun ini,” kata Yusuf.
Dia menambahkan, bahwa anggaran untuk bantuan masyarakat miskin ekstrem agar dapat terealisasikan secara menyeluruh sesuai data dari dinsos.
“Rastra ini manfaatnya betul – betul dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dari data dinsos dapat dilihat ada kurang lebih 2000 orang yang mendapatkan bantuan.
Sedangkan bantuan miskin ekstrem memang teranggarkan tahun ini, namun hanya bisa mencakup 35 orang dari 173 orang yang terdata di Dinsos.
Jadi kami berharap mayarakat tetap bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah secara mnyeluruh,” ungkapnya
Terkait hal itu, tambah Yusuf, pihak DPRD akan melaporkan kepada Penjabat (PJ) Walikota Kota parepare.
Dan juga akan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membahas tindak lanjut kedepannya.
Sementara itu, Halwatia selaku Plt Kepala Dinas Sosial akan berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Bappeda untuk merealisasikan anggaran tersebut. “Kami akan koordinasikan dengan Bappeda,” ujarnya.
Halwatiah mengaku, tidak mengetahui persis masalah anggaran di Dinas Sosial. Sebab, dirinya baru menjabat di institusi tersebut sejak tiga minggu lalu.
“Saya tidak tahu, sebab saya baru menjabat disini. Ini masih wewenang pejabat lama,” katanya. (*)