AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sat Sabhara Polres Sidrap kembali melaksanakan patroli di malam hari bersama anggota dari TNI dan Sat Pol PP, Rabu malam, (30/10/2019).
Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 21.30 wita hingga 00.40 wita dini hari dengan mengecek Rumah Bernyanyi atau Kafe yang tidak memiliki izin dari Pemkab Sidrap, namun masih beroperasi.
“Perwakilan dari Sat Sabhara 2 (dua) orang untuk melakukan pengecekan terhadap rumah bernyanyi yang tidak memiliki ijin operasi,” Kata Kasat Sabhara Iptu Muh. Irsal.S ., SH.
Kafe dan rumah bernyanyi tersebut diketahui telah disegel atau ditutup karena tidak memiliki izin atau masa berlakunya habis, namun masih beroperasi dan menjual minuman keras/beralkohol.
“Sasaran patroli kami ini yakni rumah bernyanyi/kafe yang telah disegel namun masih beroperasi,” lanjut Kasat Sabhara.
Adapun tindakan yang diambil yakni memberikan teguran dan peringatan keras oleh Pemda Kab. Sidrap dan untuk para pekerja kafe dan rumah bernyanyi dilakukan pendataan sesuai dengan identitas/KTP.
Adapun rumah bernyanyi uang ditemukan buka meski sudah disegel yakni Cafe Sederhana di Desa Ponrangae, Kec. Wattang Sidenreng, Cafe Tesa dan Cafe Madonna masing-masing di Kel. Arawa Kec. Wattang Pulu Kab. Sidrap.
“Cafe yang tidak mendapatkan izin operasi dari Pemkab. Sidrap tidak diperkenankan menjual miras/minuman beralkohol,” tegas IPTU Irsal. (rls)