Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 12 Apr 2018 22:16 WITA ·

Besok, Plt Sekda Kota Parepare Dilantik


 Besok, Plt Sekda Kota Parepare Dilantik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Parepare, H Iwan Asaad yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare akan menjalani proses pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Penjabat (Pj) Sekda Parepare.

Iwan Asaad dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pjs Wali Kota Parepare, Lutfie Natsir di Ruang Pola Kantor Walikota Parepare besok. Kamis, (12/4/2018).

Saat ini telah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengantur tentang Penjabat Sekda, bukan lagi pelaksana tugas. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Adriani Idrus yang dihubungi kemarin membenarkan adanya pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Parepare.

Menurutnya, penjabat sekda sesuai dengan turun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. “Pelantikan penjabat sekda dijadwalkan pada Jumat pagi, tanggal 13 April 2018, di ruang pola,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk Penjabat Sekda akan dilakukan oleh Pjs Wali Kota Parepare, Lutfie Natsir. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. “Jadi yang lantik nantinya penjabat sekda adalah Pjs wali kota,” katanya.

Lebih jauh Adriani menjelaskan, ada perbedaan antara plt sekda dan penjabat sekda terletak pada tunjangan jabatan. “Karena penjabat sekda dilantik tentu mendapat tunjangan, sedangkan plt sekda tidak menerima tunjangan,” jelasnya.

Adriani menyebutkan, Pepres tersebut hanya mengatur penjabat sekda saja. “Untuk pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah tetap menggunakan Plt, tidak ada penjabat,” katanya.

Adriani mengatakan, jabatan penjabat sekda hanya tiga bulan lamanya, dan dapat diperpanjang satu kali. Sehingga diharap pada bulan September 2018, mendatang sudah ada pejabat defenitif sekda.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Parepare yang juga Plt Sekda Parepare saat ini, Iwan Asaad yang dihubungi terpisah menjelaskan, tanggungjawab dan kewenangan penjabat sekda tak jauh beda dengan plt Sekda.

“Yang membedakan itu, kalau penjabat sekda dilantik dan disumpah, sedangkan plt tidak. Sedangkan kewenangan dan tanggungjawabnya sama,” kata Iwan.

Olehnya itu, Iwan mengatakan, penjabat sekda melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, maka sesuai dengan Perpres bahwa penjabat sekda diberi fasilitas dan hak keuangan berupa tunjangan sekda. “Pada prinsipnya jabatan Plt dan penjabat sekda sama ji,”jelas Iwan.

Karena penjabat sekda dilantik, maka fasilitas keuangan berupa tunjangan sekda tetap diberikan, jelas mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Parepare ini.

Persetujuan pelantikan Iwan Asaad selaku Penjabat Sekda Kota Parepare berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 123.73/2018/SJ tertanggal 6 April 2018 yang ditandatangani Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Matador’s Perjuangan Solid Dukung Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

16 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.