AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Salah satu Pasangan Calon (Paslon) menuding Petahana Taufan Pawe dan Pemkot telah melakukan pelanggaran. Mutasi terakhir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare menuai sorotan. Bahkan melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemili (Panwaslu) Kota Parepare, pada Minggu 22 April 2018, menyikapi tudingan pelanggaran itu.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM, Adriani Idrus angkat bicara, Klarifikasi soal itu pun disampaikan di hadapan Panwaslu saat dimintai keterangan, Senin, 23 April 2018 sore kemarin.
Mutasi terakhir yang dilaksanakan Pemkot Parepare, jelas Adriani, yaitu pada tanggal 9 Agustus 2017, dengan memutasi dua orang pejabat Eselon II, 11 orang pejabat eselon III, dan 31 orang eselon IV. Dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 kata Adriani, termasuk aturan yang menjelaskan pelarangan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon. Mutasi tersebut, tidak terhitung enam bulan terakhir, kata Adriani.
“Jika dihitung mundur, Penetapan paslon kan dilakukan 12 Februari 2018, maka enam sebelum itu jatuhnya pada 12 Agustus 2017. Jadi tidak ada yang kami langgar, sesuai UU,” tegas Adriani Idrus.
Tentang penetapan Pelaksana tugas (Plt), terkait laporan salah satu paslon, Adriani kembali menjelasjan, jika penetapan Plt tidak dikategorikan sebagai mutasi. “(Pelapor, red.) berpikir itu mutasi. Itu bukan mutasi, hanya penetapan Plt. Di dalam UU nomor 10, dalam pasal tersebut ada tambahan penjelasan, bahwa jika terjadi kekosongan, maka Gubernur/Bupati atau Wali Kota menunjuk Pelaksana tugas. Dia mungkin tidak baca penjelasannya,”tutur Adriani.
Ulangnya, yang dimaksud dengan pergantian pejabat hanya dibatasi mutasi dalam jabatan. “Jadi aman, pelanggaran apa yang kami lakukan. Semuanya sudah sesuaia dengan UU,” tandasnya.(mp1/ajp)