Menu

Mode Gelap
Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba Program ‘BRI Life’ Diduga Rugikan Nasabah, Pinca BRI Pinrang Pilih Bungkam Satgas Evaluasi Program MBG yang Sedang Berjalan Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT

Ajatappareng · 11 Jun 2025 00:06 WITA ·

‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO


 ‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang telah menvonis 9 passobis selama 5 tahun penjara, Selasa, 10 Juni 2025. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan.

Hanya saja, 9 sindikat ini hanya berstatus anak buah. Sang ‘bos’ dikabarkan masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sindikat ini terbukti menjalankan aksi penipuan berkedok jual beli sepeda motor melalui Facebook, dengan menggunakan nama besar jasa pengiriman Indah Logistik Cargo untuk meyakinkan korban.

Modus ini dijalankan sejak November 2024 hingga Januari 2025, bermarkas di rumah pelaku utama, Suardi alias Bapak Darni, di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Suardi, yang disebut sebagai dalang utama, alias bos disebut sebagai  pengendali alur dana penipuan. Suardi hingga kini belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai buron.

Berbeda nasib dengan 9 anak buahnya yang harus menerima putusan bersalah dari majelis hakim yang dipimpin Yasir Adi Pratama, didampingi Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana.

Empat terdakwa utama yakni Sofian Sulheri (Pian), Yusriadi (Adi), Yudistira Yusuf (Yudi), dan Muh. Taufiq Lingga (Taufiq) terbukti berperan langsung dalam operasional penipuan mulai dari mengedit dokumen palsu, memandu korban, hingga mengatur alur transfer dana.

Lima terdakwa lain yaitu Anto, Herwing (Injo), Andi Taha Yazin (Fadel), Baharuddin (Bahar), dan Ebi Sanjaya (Ebi) bertugas menggandakan akun Facebook, memancing korban, dan mengelola pembayaran.

Korban sindikat ini tersebar di berbagai daerah, mulai dari Mamasa, Halmahera Tengah, Mamuju, Rokan Hulu, Gorontalo, hingga Palu, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa korban menderita kerugian besar, seperti Dominggus (Rp 23,4 juta) dan Rifaldi (Rp 33,85 juta).

Pengacara Banding
Usai persidangan, Selasa (10/6/2025), penasihat hukum terdakwa, Herwandy Baharuddin, menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah eksekutor lapangan yang tidak memiliki kendali atas dana dan perencanaan aksi. Seluruh perintah datang dari Suardi yang hingga kini belum ditangkap.

“Mereka bukan otak kejahatan ini. Mereka hanya menjalankan instruksi,” kata Herwandy.

Ia menambahkan bahwa para terdakwa telah menunjukkan penyesalan, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dalam pembelaannya, Herwandy menyerukan asas keadilan dengan kutipan klasik Fiat Justitia Ruat Coelum keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.

Sementara itu, Humas PN Sidrap, Fuadil Umam, menyatakan bahwa meski para terdakwa bukan pelaku utama, perbuatan mereka tetap tergolong kejahatan serius karena meresahkan masyarakat, sistematis, dan merugikan banyak orang.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi ratusan dokumen komunikasi, plat nomor palsu, atribut palsu Indah Logistik, perangkat elektronik, tiga motor, uang tunai, serta dua rekening penampung atas nama Indah Firmayanti dan M. Irfan Maulana.

Vonis ini menjadi tamparan keras atas maraknya kejahatan siber di media sosial, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tak bisa menunggu dalang utama tertangkap. (sp)

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Sidrap Lepas Peserta Karnaval HUT ke-80 RI di Kecamatan Kulo

12 Agustus 2025 - 20:52 WITA

Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar

12 Agustus 2025 - 15:09 WITA

Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Sistem Digitalisasi Perpustakaan di Kelurahan Lakessi

11 Agustus 2025 - 21:54 WITA

UMKM Desa Maddenra Dibekali Strategi Pemasaran Digital oleh Mahasiswa KKN UMS Rappang

11 Agustus 2025 - 20:53 WITA

Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba

11 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Bawaslu Sidrap Gandeng DPRD, Akademisi, dan Ormas Kuatkan Pengawasan Pemilu

11 Agustus 2025 - 11:46 WITA

Trending di Fokus