Menu

Mode Gelap
Diam-diam Bikin Bangga, Siswa SMKN 1 Sidrap Unjuk Gigi di Lomba LKS Kategori IT Networking Kepala BNK Sidrap: Peran Media Dukung P4GN Sangat Penting Akhir Juni, Delapan Sekolah Rakyat Ditarget Beroperasi di Sulsel, Termasuk Sidrap dan Wajo ‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO Makin Berani, Pelaku Penipuan Catut Nama Pejabat TNI di Sidrap

Ajatappareng · 11 Jun 2025 00:06 WIB ·

‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO


 ‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang telah menvonis 9 passobis selama 5 tahun penjara, Selasa, 10 Juni 2025. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan.

Hanya saja, 9 sindikat ini hanya berstatus anak buah. Sang ‘bos’ dikabarkan masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sindikat ini terbukti menjalankan aksi penipuan berkedok jual beli sepeda motor melalui Facebook, dengan menggunakan nama besar jasa pengiriman Indah Logistik Cargo untuk meyakinkan korban.

Modus ini dijalankan sejak November 2024 hingga Januari 2025, bermarkas di rumah pelaku utama, Suardi alias Bapak Darni, di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Suardi, yang disebut sebagai dalang utama, alias bos disebut sebagai  pengendali alur dana penipuan. Suardi hingga kini belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai buron.

Berbeda nasib dengan 9 anak buahnya yang harus menerima putusan bersalah dari majelis hakim yang dipimpin Yasir Adi Pratama, didampingi Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana.

Empat terdakwa utama yakni Sofian Sulheri (Pian), Yusriadi (Adi), Yudistira Yusuf (Yudi), dan Muh. Taufiq Lingga (Taufiq) terbukti berperan langsung dalam operasional penipuan mulai dari mengedit dokumen palsu, memandu korban, hingga mengatur alur transfer dana.

Lima terdakwa lain yaitu Anto, Herwing (Injo), Andi Taha Yazin (Fadel), Baharuddin (Bahar), dan Ebi Sanjaya (Ebi) bertugas menggandakan akun Facebook, memancing korban, dan mengelola pembayaran.

Korban sindikat ini tersebar di berbagai daerah, mulai dari Mamasa, Halmahera Tengah, Mamuju, Rokan Hulu, Gorontalo, hingga Palu, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa korban menderita kerugian besar, seperti Dominggus (Rp 23,4 juta) dan Rifaldi (Rp 33,85 juta).

Pengacara Banding
Usai persidangan, Selasa (10/6/2025), penasihat hukum terdakwa, Herwandy Baharuddin, menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah eksekutor lapangan yang tidak memiliki kendali atas dana dan perencanaan aksi. Seluruh perintah datang dari Suardi yang hingga kini belum ditangkap.

“Mereka bukan otak kejahatan ini. Mereka hanya menjalankan instruksi,” kata Herwandy.

Ia menambahkan bahwa para terdakwa telah menunjukkan penyesalan, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dalam pembelaannya, Herwandy menyerukan asas keadilan dengan kutipan klasik Fiat Justitia Ruat Coelum keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.

Sementara itu, Humas PN Sidrap, Fuadil Umam, menyatakan bahwa meski para terdakwa bukan pelaku utama, perbuatan mereka tetap tergolong kejahatan serius karena meresahkan masyarakat, sistematis, dan merugikan banyak orang.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi ratusan dokumen komunikasi, plat nomor palsu, atribut palsu Indah Logistik, perangkat elektronik, tiga motor, uang tunai, serta dua rekening penampung atas nama Indah Firmayanti dan M. Irfan Maulana.

Vonis ini menjadi tamparan keras atas maraknya kejahatan siber di media sosial, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tak bisa menunggu dalang utama tertangkap. (sp)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diam-diam Bikin Bangga, Siswa SMKN 1 Sidrap Unjuk Gigi di Lomba LKS Kategori IT Networking

12 Juni 2025 - 07:48 WIB

Pemkab Sidrap Ikuti Webinar Mitigasi Risiko Gagal Panen Akibat Perubahan Iklim

12 Juni 2025 - 06:55 WIB

Kejari Sidrap dan BNN Jalin Sinergi Wujudkan Kabupaten Bersih dari Narkoba

12 Juni 2025 - 06:35 WIB

Bahas Pembinaan Mental Narapidana, Wabup Sidrap Sambut Pemuda Muhammadiyah dan Rutan

12 Juni 2025 - 06:05 WIB

Kepala BNK Sidrap: Peran Media Dukung P4GN Sangat Penting

12 Juni 2025 - 05:02 WIB

Penarikan Mahasiswa Magang UMS Rappang di Instalasi Kebun Benih Sereang

11 Juni 2025 - 15:32 WIB

Trending di Eksklusif