AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE— Lahan SDN 11 Kota Parepare kembali disegel oleh ahli waris pemilik lahan yang berada di Jalan Lasiming, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Syarif, salah satu ahli waris Senin, (2/5/2018) mengatakan pihaknya terpaksa kembali melakukan penyegelan lantaran bosan dijanji oleh Pemkot Parepare terkait pembayaran lahan sekolah tersebut.
Sekolah disegel karena sudah melewati batas waktu. “Kita sudah mengadakan pertemuan pasca putusan pengadilan, kemarin sudah saya berikan dispensasi sampai tanggal 15 April, saya tambah waktu hingga tanggal 1 Mei, belum juga ada jawaban,” ujar Syarif, Rabu (2/5/2018).
Syarif juga menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan pada beberapa kali pertemuan, lahan seluas 6.160 meter persegi ini akan dibayarkan sebesar Rp 243 ribu permeter.
“Kalau tidak ada kejelasan lahan ini saya jual saja ke pihak lain, nanti saya akan berikan uang ke Pemkot untuk mencari lahan baru,” tandas dia.
Sementara itu, Kepala SDN 11 Kota Parepare, Hj Nukrah mengatakan penyegelan terhadap sekolah tidak mempengaruhi pelaksanaan Ujian Nasional sebanyak 27 siswa di sekolah tersebut.
“Pelaksanaannya memang jauh hari kita tempatkan di SDN 44 dengan SDN 61, meski tidak menggangu pelaksanaan UN namun penyegelan ini cukup menggangu aktifitas di sekolah, kami harap segera ada penyelesaian,” ungkap Nukrah. (mp1/ajp)