Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Sekolah · 5 Apr 2018 14:48 WITA ·

BPKD Sidrap Lakukan Pendampingan Dana RKAS Tahun 2018


 BPKD Sidrap Lakukan Pendampingan Dana RKAS Tahun 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bekerjasama Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS yang di selenggarakan di aula Kompleks Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jalan harapan baru Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

Kegiatan di hadiri Kepala Bidang Anggaran BPKD, Rahmat Kartolo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Syahrul Syam dan Kepala Sekolah dan Operator Sekolah SD dan SMP Se Kabupaten Sidrap.

Kepala Bidang Anggaran BPKD, Rahmat Kartolo, Kamis, (5/4/2018) mengatakan pihak BPKD terus melakukan pendampingan terkait pengucuran Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2018.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu di benahi di RKAS seperti no rekening serta akun akun belanja yang perlu di perbaiki sesuai dengan aturan yang ada.

Dengan adanya sosialisasi ini para guru bisa mengelola laporan keuangan sekolah baik dari segi penganggaran dan pelaporan agar sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga semua bisa berjalan dengan baik.

Dalam sosialisasi ini juga di sampaika terkait penganggaran sehingga RKAS dapat disusun dengan anggaran anggaran belanja karena lks yang di gunakan saat ini belum sesuai kaedah aturan penyusunan anggaran sesuai dengan aturan permendagri terkait penyusunan RKAS di sekolah tingkat SD dan SMP.

Dalam Sosialisasi Ini Juga disampaikan bagaimana Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) di sajikan agar nantinya ketika mendapat pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat dapat di sajikan dengan baik.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah mengatakan Dana Bos adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama yang mana di prioritaskan untuk biaya operasional sekolah non personal.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi pertanggungjawaban dana Bos berdasarkan aturan anggaran kinerja yang mana di fokuskan untuk penyempurnaan rencana anggaran sekolah ia pun berharap target pelaporan akuntabel, transparan sesuai petunjuk teknis keuangan bisa terlaksana. (ewn/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke-79, UPT SD Negeri 5 Passeno Tampil dengan Tema Kebersamaan dan Kepedulian

20 Agustus 2024 - 22:28 WITA

Lomba Gerak Jalan, UPT SD Negeri 10 Benteng Tunjukkan Semangat Nasionalisme di HUT RI Ke-79

14 Agustus 2024 - 00:00 WITA

UPT SDN 4 Passeno Ikuti Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Baranti

13 Agustus 2024 - 23:51 WITA

Ekstrakurikuler TIK di SDN 4 Passeno: Siapkan Siswa untuk Masa Depan

29 Juli 2024 - 14:34 WITA

Guru di Kecamatan Baranti Ikuti Pengimbasan Modul Ajar Kurikulum Merdeka

29 Juli 2024 - 12:29 WITA

Upacara Hari Senin di SDN 5 Passeno Diiringi Sosialisasi Moderasi Beragama

29 Juli 2024 - 12:18 WITA

Trending di Edukasi

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.