Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Sekolah · 5 Apr 2018 14:48 WITA ·

BPKD Sidrap Lakukan Pendampingan Dana RKAS Tahun 2018


 BPKD Sidrap Lakukan Pendampingan Dana RKAS Tahun 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bekerjasama Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS yang di selenggarakan di aula Kompleks Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jalan harapan baru Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

Kegiatan di hadiri Kepala Bidang Anggaran BPKD, Rahmat Kartolo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Syahrul Syam dan Kepala Sekolah dan Operator Sekolah SD dan SMP Se Kabupaten Sidrap.

Kepala Bidang Anggaran BPKD, Rahmat Kartolo, Kamis, (5/4/2018) mengatakan pihak BPKD terus melakukan pendampingan terkait pengucuran Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2018.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu di benahi di RKAS seperti no rekening serta akun akun belanja yang perlu di perbaiki sesuai dengan aturan yang ada.

Dengan adanya sosialisasi ini para guru bisa mengelola laporan keuangan sekolah baik dari segi penganggaran dan pelaporan agar sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga semua bisa berjalan dengan baik.

Dalam sosialisasi ini juga di sampaika terkait penganggaran sehingga RKAS dapat disusun dengan anggaran anggaran belanja karena lks yang di gunakan saat ini belum sesuai kaedah aturan penyusunan anggaran sesuai dengan aturan permendagri terkait penyusunan RKAS di sekolah tingkat SD dan SMP.

Dalam Sosialisasi Ini Juga disampaikan bagaimana Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) di sajikan agar nantinya ketika mendapat pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat dapat di sajikan dengan baik.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah mengatakan Dana Bos adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama yang mana di prioritaskan untuk biaya operasional sekolah non personal.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi pertanggungjawaban dana Bos berdasarkan aturan anggaran kinerja yang mana di fokuskan untuk penyempurnaan rencana anggaran sekolah ia pun berharap target pelaporan akuntabel, transparan sesuai petunjuk teknis keuangan bisa terlaksana. (ewn/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Guru SDN 4 Passeno Dapatkan Pendampingan P5 dari UMS Rappang

24 Juli 2024 - 11:31 WITA

SDN 1 Tonronge, Sidrap: Sekolah Unggul Berbasis Imtaq dan Iptek

23 Juli 2024 - 14:37 WITA

SDN 4 Passeno Berbenah, Terapkan 4 Program Unggulan untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

23 Juli 2024 - 14:22 WITA

SDN 5 Passeno Bertekad Wujudkan Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

23 Juli 2024 - 14:13 WITA

UPT SD Negeri 10 Benteng Raih Juara Terbaik 1 di Ajang Junior’s Futsal Cup

21 Juli 2024 - 19:23 WITA

Trending di Ajatappareng