AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Setelah Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Dr Marwan Ganoko di tetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Pranata di Susu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Bupati Enrekang, Muslimin Bando tunjuk Sekretaris Dinas Kesehatan, Sutrisno menjadi Pelaksana Tugas (PLt) Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang
Hal tersebut disampaikan Bupati Enrekang, Muslimin Bando kepada Awak media saat menggelar jumpa pers di Rumah Jabatan Pendopo Bupati Enrekang, Rabu (24/03/2018)
Dalam jumpa pers tersebut Muslimin mengatakan setelah berlangsung tahapan pelaksanaan pilkada, Kepala Daerah tidak dibolehkan lagi melakukan mutasi.
Kepala Dinas Kesehatan telah ditetapkan sebagai tersangka Muslimin menggelar mutasi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mutasi ini dilakukan karena ada ijin dari Mendagri.
“Penujukan langsung ini di lakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan kepada Dinas Kesehatan,” ungkap Muslimin.
PLt Kepala Dinas, Sutrisno mengatakan setelah menjabat sebagai PLt Dinas Kesehatan akan melanjutkan tugas ini sebagai PLt Dinas Kesehatan dengan baik.
Sekarang kami sedang melakukan konsultasi dengan Mendagri terkait mutasi tersebut,” pungkasnya. (Bang El/ajp).