Menu

Mode Gelap
Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

Fokus · 8 Apr 2025 08:47 WITA ·

Bupati Sidrap Serahkan Santunan BPJamsostek kepada Ahli Waris Kades Bulucenrana


 Bupati Sidrap Serahkan Santunan BPJamsostek kepada Ahli Waris Kades Bulucenrana Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada ahli waris almarhum Andi Oddang, Kepala Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa. Penyerahan dilakukan usai Apel Akbar di Lapangan Upacara SKPD Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Santunan diterima langsung oleh Istiana, istri dari almarhum Andi Oddang, yang diketahui telah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode.

Sebelum menyerahkan santunan, Bupati Syaharuddin mengajak seluruh peserta apel untuk mengirimkan doa Al-Fatihah bagi almarhum.

“Sebelum menyerahkan santunan kematian untuk saudara seperjuangan kita, Bapak Kepala Desa Bulucenrana tiga periode, Bapak Andi Oddang, saya mengajak kita semua mengirimkan Al-Fatihah. Semoga Allah SWT melapangkan kuburnya dan membalas segala amal jariahnya dengan surga di sisi-Nya,” ujar H Syaharuddin

H Syaharuddin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak almarhum sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan semasa hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, menjelaskan bahwa total santunan yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp183 juta.

Rinciannya, Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan Jaminan Beasiswa sebesar Rp141 juta untuk mendukung pendidikan dua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

“Manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tujuannya adalah agar keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh dalam kemiskinan baru serta pendidikan anak-anak tetap terjamin,” jelas Aminah.

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPJamsostek terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut, guna memberikan perlindungan yang menyeluruh. (asp)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN-PMM UMS Rappang Kenalkan Inovasi Demplot Kandang Maggot di Desa Kulo

4 Agustus 2025 - 12:23 WITA

Petinju Muda Pinrang, Ilman Fatihillah, Menang TKO di Kejurprov Pertina Sulsel

4 Agustus 2025 - 09:03 WITA

Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II

3 Agustus 2025 - 20:22 WITA

Musyawarah Percasi Sidrap: Arham Terpilih Sebagai Ketua Umum Baru

2 Agustus 2025 - 21:14 WITA

Vonis Jatuh! Kontraktor dan PPK Proyek RS Pratama Sidrap Terbukti Rugikan Negara Rp914 Juta

1 Agustus 2025 - 22:58 WITA

Bupati Sidrap Lepas Tim Sepak Bola Sidrap ke Ajang Pra Porprov

1 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Trending di Fokus