Menu

Mode Gelap
2 Atlet Catur Junior Sidrap akan Ikut Kejurnas di Mamuju, Sulbar Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare

Fokus · 8 Apr 2025 08:47 WITA ·

Bupati Sidrap Serahkan Santunan BPJamsostek kepada Ahli Waris Kades Bulucenrana


 Bupati Sidrap Serahkan Santunan BPJamsostek kepada Ahli Waris Kades Bulucenrana Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada ahli waris almarhum Andi Oddang, Kepala Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa. Penyerahan dilakukan usai Apel Akbar di Lapangan Upacara SKPD Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Santunan diterima langsung oleh Istiana, istri dari almarhum Andi Oddang, yang diketahui telah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode.

Sebelum menyerahkan santunan, Bupati Syaharuddin mengajak seluruh peserta apel untuk mengirimkan doa Al-Fatihah bagi almarhum.

“Sebelum menyerahkan santunan kematian untuk saudara seperjuangan kita, Bapak Kepala Desa Bulucenrana tiga periode, Bapak Andi Oddang, saya mengajak kita semua mengirimkan Al-Fatihah. Semoga Allah SWT melapangkan kuburnya dan membalas segala amal jariahnya dengan surga di sisi-Nya,” ujar H Syaharuddin

H Syaharuddin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak almarhum sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan semasa hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, menjelaskan bahwa total santunan yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp183 juta.

Rinciannya, Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan Jaminan Beasiswa sebesar Rp141 juta untuk mendukung pendidikan dua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

“Manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tujuannya adalah agar keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh dalam kemiskinan baru serta pendidikan anak-anak tetap terjamin,” jelas Aminah.

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPJamsostek terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut, guna memberikan perlindungan yang menyeluruh. (asp)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Sidrap Lepas Delegasi Pemuda Pancasila Hadiri Mubes XI di Jakarta

24 Oktober 2025 - 23:54 WITA

Sedekah Jumat Ojol Maxim Warnai Cipta Kondisi Kamtibmas di Makassar

24 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Asmawati Salam: Pendamping Desa Punya Peran Strategis dalam Edukasi Demokrasi

24 Oktober 2025 - 16:48 WITA

Warga Kanie Antusias, H. Muhtadin Bahas Program Pembangunan dan Kesejahteraan

24 Oktober 2025 - 14:55 WITA

Pesta Panen 2025 di Pinrang: Gubernur Sulsel Tegaskan Ketahanan Pangan Adalah Kedaulatan Bangsa

23 Oktober 2025 - 17:34 WITA

Dr. Bunyamin M. Yapid: Transisi ke Kemenhaj Bawa Harapan Baru bagi Jamaah Haji Indonesia

23 Oktober 2025 - 17:11 WITA

Trending di Budaya