Menu

Mode Gelap
Banana Box Q Hadir dengan Beragam Olahan Pisang DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M

Fokus · 8 Apr 2025 08:47 WITA ·

Bupati Sidrap Serahkan Santunan BPJamsostek kepada Ahli Waris Kades Bulucenrana


 Bupati Sidrap Serahkan Santunan BPJamsostek kepada Ahli Waris Kades Bulucenrana Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada ahli waris almarhum Andi Oddang, Kepala Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa. Penyerahan dilakukan usai Apel Akbar di Lapangan Upacara SKPD Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Santunan diterima langsung oleh Istiana, istri dari almarhum Andi Oddang, yang diketahui telah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode.

Sebelum menyerahkan santunan, Bupati Syaharuddin mengajak seluruh peserta apel untuk mengirimkan doa Al-Fatihah bagi almarhum.

“Sebelum menyerahkan santunan kematian untuk saudara seperjuangan kita, Bapak Kepala Desa Bulucenrana tiga periode, Bapak Andi Oddang, saya mengajak kita semua mengirimkan Al-Fatihah. Semoga Allah SWT melapangkan kuburnya dan membalas segala amal jariahnya dengan surga di sisi-Nya,” ujar H Syaharuddin

H Syaharuddin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak almarhum sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan semasa hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, menjelaskan bahwa total santunan yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp183 juta.

Rinciannya, Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan Jaminan Beasiswa sebesar Rp141 juta untuk mendukung pendidikan dua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

“Manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tujuannya adalah agar keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh dalam kemiskinan baru serta pendidikan anak-anak tetap terjamin,” jelas Aminah.

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPJamsostek terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut, guna memberikan perlindungan yang menyeluruh. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warek I UMS Rappang Prediksi Kepuasan Publik Bisa Tembus 90 Persen di Akhir Tahun

21 Februari 2026 - 21:37 WITA

Banana Box Q Hadir dengan Beragam Olahan Pisang

21 Februari 2026 - 21:31 WITA

UMS Rappang Targetkan Empat Dosen Tamu Tiap Semester, Perkuat Kompetensi Mahasiswa

20 Februari 2026 - 22:31 WITA

DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan

20 Februari 2026 - 13:52 WITA

Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

20 Februari 2026 - 04:38 WITA

Antisipasi Lonjakan Harga, Bupati Syaharuddin Alrif Turun Langsung Pantau Pasar Pangkajene

18 Februari 2026 - 12:56 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.