AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Hal ini disampaikannya saat menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penindak pelanggaran Perda di Rumah Jabatan Bupati, Senin malam (14/4/2025).
Bupati Sidrap, H Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang meresahkan dan mencoreng citra Kabupaten Sidrap.
“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Termasuk cafe-cafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta rumah kost yang dianggap tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sidrap menempatkan citra dan reputasi daerah sebagai prioritas utama. Kesadaran akan pentingnya menjaga nama baik daerah dinilai krusial dalam menarik investasi, mendukung pariwisata, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
H Syaharuddin Alrif mengajak masyarakat untuk bersabar dan mendukung langkah penertiban yang tengah dilakukan.
Selaku pemerintah Kabupaten Sidrap akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan keresahan warga yang berdampak negatif terhadap ketertiban dan nama baik daerah.
Pernyataan tegas H Syaharuddin Alrif menjadi sinyal kuat bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran Perda.
Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh demi menjaga ketertiban dan kehormatan Kabupaten Sidrap di mata publik. (asp)