Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Eksklusif · 9 Sep 2024 16:42 WITA ·

Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar


 Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidrap mencapai Rp105 miliar hingga awal September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jimmi Harun, menyampaikan laporan tersebut saat menjadi inspektur upacara bendera di Lapangan Kompleks SKPD.

Dalam paparannya, Jimmi menyebutkan bahwa realisasi tersebut merupakan capaian signifikan dari target PAD sebesar Rp175 miliar.

“Alhamdulillah, per 5 September 2024 sudah mencapai Rp105 miliar. Ini merupakan capaian luar biasa pada tahun ini,” ungkapnya.

Secara rinci, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp33 miliar dari target Rp55 miliar, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah sudah menembus angka Rp65 miliar. Untuk retribusi, realisasi mencapai Rp3 miliar dari target Rp12 miliar.

Jimmi juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD untuk meningkatkan kinerja dan inovasi, terutama dalam pengelolaan pajak retribusi, guna mencapai target Rp12 miliar.

Selain itu, Jimmi Harun mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengaktifkan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi pembayaran pajak dan retribusi, sebagai bentuk contoh kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital yang aman dan efisien.

“Kami berharap ASN dapat segera mengaktifkan mobile banking agar pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi dapat dilakukan secara non tunai, baik melalui QRIS maupun kanal pembayaran lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga 15 September 2024. Jimmi juga mengingatkan batas waktu untuk mutasi PBB, yang berakhir pada 30 September 2024, serta menginformasikan bahwa pengurusan mutasi PBB dapat dilakukan tanpa biaya administrasi di kantor Bapenda.

“Kami melayani perubahan data PBB tanpa pungutan biaya administrasi, jadi masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis,” pungkas Jimmi Harun. (asp)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Januari 2025 - 14:40 WITA

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas

13 Januari 2025 - 15:07 WITA

Dinobatkan Sebagai Icon Beauty, Siswi SMP Sidrap Cetak Prestasi Internasional di Singapura

13 Januari 2025 - 14:49 WITA

Babinsa Koramil 1420-07/Baranti Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

13 Januari 2025 - 10:58 WITA

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

PT Annur Travel Berangkatkan Jamaah Umrah dari 3 Provinsi dan 1 Negara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.