Menu

Mode Gelap
Aklamasi, Ilham Husain Pimpin SMSI Sulsel Begini Harapan dan Doa Warga Kalempang ke Bupati Sidrap yang Baru Dilantik Besok, RMS Siap Kawal 8 Kader NasDem Sulsel yang akan jadi Bupati dan Wakil Bupati Pj Bupati Enrekang, Marwan Mansyur Pamit pada Masyarakat dan ASN Kapolda Pimpin Pemusnahan Narkoba Senilai Miliaran di Polres Sidrap

Eksklusif · 9 Sep 2024 16:42 WIB ·

Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar


 Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidrap mencapai Rp105 miliar hingga awal September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jimmi Harun, menyampaikan laporan tersebut saat menjadi inspektur upacara bendera di Lapangan Kompleks SKPD.

Dalam paparannya, Jimmi menyebutkan bahwa realisasi tersebut merupakan capaian signifikan dari target PAD sebesar Rp175 miliar.

“Alhamdulillah, per 5 September 2024 sudah mencapai Rp105 miliar. Ini merupakan capaian luar biasa pada tahun ini,” ungkapnya.

Secara rinci, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp33 miliar dari target Rp55 miliar, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah sudah menembus angka Rp65 miliar. Untuk retribusi, realisasi mencapai Rp3 miliar dari target Rp12 miliar.

Jimmi juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD untuk meningkatkan kinerja dan inovasi, terutama dalam pengelolaan pajak retribusi, guna mencapai target Rp12 miliar.

Selain itu, Jimmi Harun mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengaktifkan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi pembayaran pajak dan retribusi, sebagai bentuk contoh kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital yang aman dan efisien.

“Kami berharap ASN dapat segera mengaktifkan mobile banking agar pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi dapat dilakukan secara non tunai, baik melalui QRIS maupun kanal pembayaran lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga 15 September 2024. Jimmi juga mengingatkan batas waktu untuk mutasi PBB, yang berakhir pada 30 September 2024, serta menginformasikan bahwa pengurusan mutasi PBB dapat dilakukan tanpa biaya administrasi di kantor Bapenda.

“Kami melayani perubahan data PBB tanpa pungutan biaya administrasi, jadi masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis,” pungkas Jimmi Harun. (asp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konferda IPPAT Parepare Berjalan Sukses, Surianto Terpilih sebagai Ketua Baru

23 Februari 2025 - 06:30 WIB

Aklamasi, Ilham Husain Pimpin SMSI Sulsel

22 Februari 2025 - 14:06 WIB

Retreat Kepala Daerah: Langkah Awal Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

22 Februari 2025 - 04:51 WIB

Begini Harapan dan Doa Warga Kalempang ke Bupati Sidrap yang Baru

21 Februari 2025 - 10:39 WIB

Mahasiswa Magang UMS Rappang Ikuti Seminar Safety Driving di PT ELNUSA PETROFIN

21 Februari 2025 - 06:28 WIB

Dukung Penegakan Hukum, GP Ansor Sidrap Dorong Pengembangan Kasus Narkoba

21 Februari 2025 - 01:54 WIB

Trending di Fokus