Menu

Mode Gelap
Berangkat 2 Mei 2025, 175 CJH Barru ikut Manasik Usai Apel Pagi, Kapolda Sulsel Gelar Halal Bihalal Bersama Pejabat Utama dan Personel Ini Pesan Khusus Stafsus Menag, H Bunyamin kepada 263 CJH Sidrap Bupati Pinrang Minta ASN Disiplin dan Tingkatkan Kinerja Pemkab Sidrap Gelar Apel dan Halal Bihalal Kawal Kehadiran ASN

Eksklusif · 9 Sep 2024 16:42 WIB ·

Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar


 Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidrap mencapai Rp105 miliar hingga awal September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jimmi Harun, menyampaikan laporan tersebut saat menjadi inspektur upacara bendera di Lapangan Kompleks SKPD.

Dalam paparannya, Jimmi menyebutkan bahwa realisasi tersebut merupakan capaian signifikan dari target PAD sebesar Rp175 miliar.

“Alhamdulillah, per 5 September 2024 sudah mencapai Rp105 miliar. Ini merupakan capaian luar biasa pada tahun ini,” ungkapnya.

Secara rinci, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp33 miliar dari target Rp55 miliar, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah sudah menembus angka Rp65 miliar. Untuk retribusi, realisasi mencapai Rp3 miliar dari target Rp12 miliar.

Jimmi juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD untuk meningkatkan kinerja dan inovasi, terutama dalam pengelolaan pajak retribusi, guna mencapai target Rp12 miliar.

Selain itu, Jimmi Harun mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengaktifkan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi pembayaran pajak dan retribusi, sebagai bentuk contoh kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital yang aman dan efisien.

“Kami berharap ASN dapat segera mengaktifkan mobile banking agar pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi dapat dilakukan secara non tunai, baik melalui QRIS maupun kanal pembayaran lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga 15 September 2024. Jimmi juga mengingatkan batas waktu untuk mutasi PBB, yang berakhir pada 30 September 2024, serta menginformasikan bahwa pengurusan mutasi PBB dapat dilakukan tanpa biaya administrasi di kantor Bapenda.

“Kami melayani perubahan data PBB tanpa pungutan biaya administrasi, jadi masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis,” pungkas Jimmi Harun. (asp)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berangkat 2 Mei 2025, 175 CJH Barru ikut Manasik

9 April 2025 - 11:39 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolda Sulsel Gelar Halal Bihalal Bersama Pejabat Utama dan Personel

9 April 2025 - 07:12 WIB

Bupati Sidrap Ajak P3K Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

9 April 2025 - 06:54 WIB

Bupati Sidrap Serahkan Santunan BPJamsostek kepada Ahli Waris Kades Bulucenrana

8 April 2025 - 08:47 WIB

Ini Pesan Khusus Stafsus Menag, H Bunyamin kepada 263 CJH Sidrap

8 April 2025 - 07:59 WIB

Bupati Pinrang Minta ASN Disiplin dan Tingkatkan Kinerja

8 April 2025 - 06:29 WIB

Trending di Ajatappareng