Menu

Mode Gelap
Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost PKL Barombong Ditertibkan, Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar Makanan Basi MBG Diduga Penyebab Siswa SD Keracunan di Pitu Riawa Tahun Ini, Pemprov Sulsel Prioritaskan Perbaikan Ruas Jalan Pinrang–Sidrap Progres Pengaspalan Ruas Rappang-Pangkajene Baru 12,44 Persen

Eksklusif · 9 Sep 2024 16:42 WITA ·

Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar


 Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidrap mencapai Rp105 miliar hingga awal September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jimmi Harun, menyampaikan laporan tersebut saat menjadi inspektur upacara bendera di Lapangan Kompleks SKPD.

Dalam paparannya, Jimmi menyebutkan bahwa realisasi tersebut merupakan capaian signifikan dari target PAD sebesar Rp175 miliar.

“Alhamdulillah, per 5 September 2024 sudah mencapai Rp105 miliar. Ini merupakan capaian luar biasa pada tahun ini,” ungkapnya.

Secara rinci, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp33 miliar dari target Rp55 miliar, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah sudah menembus angka Rp65 miliar. Untuk retribusi, realisasi mencapai Rp3 miliar dari target Rp12 miliar.

Jimmi juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD untuk meningkatkan kinerja dan inovasi, terutama dalam pengelolaan pajak retribusi, guna mencapai target Rp12 miliar.

Selain itu, Jimmi Harun mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengaktifkan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi pembayaran pajak dan retribusi, sebagai bentuk contoh kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital yang aman dan efisien.

“Kami berharap ASN dapat segera mengaktifkan mobile banking agar pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi dapat dilakukan secara non tunai, baik melalui QRIS maupun kanal pembayaran lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga 15 September 2024. Jimmi juga mengingatkan batas waktu untuk mutasi PBB, yang berakhir pada 30 September 2024, serta menginformasikan bahwa pengurusan mutasi PBB dapat dilakukan tanpa biaya administrasi di kantor Bapenda.

“Kami melayani perubahan data PBB tanpa pungutan biaya administrasi, jadi masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis,” pungkas Jimmi Harun. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost

7 April 2026 - 21:07 WITA

Saat Dunia Dipenuhi Amarah, Willem Wandik Hadirkan Pesan Kasih dari Tolikara

7 April 2026 - 17:56 WITA

Hadapi Audit BPK, Wabup Sidrap Minta OPD Proaktif dan Transparan

7 April 2026 - 15:33 WITA

Jangan Ada Lagi Data Titipan! Pesan Tegas Wabup Nurkanaah pada Sosialisasi DTSEN

7 April 2026 - 15:17 WITA

PKL Barombong Ditertibkan, Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar

7 April 2026 - 15:01 WITA

Makanan Basi MBG Diduga Penyebab Siswa SD Keracunan di Pitu Riawa

7 April 2026 - 14:21 WITA

Trending di Ajatappareng