Menu

Mode Gelap
Kapolres Barru minta Pemudik tak Segan Istirahat di Posko Mudik Buka Puasa Bersama PT Cahaya Mario Grup, Bupati Tekankan Pentingnya Kepedulian Pengusaha Gubernur Sulsel Dorong Digitalisasi Demi Percepat Akses Keuangan Daerah Wabup Pinrang Sudirman Bungi Buka Form Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Jelang Idul Fitri, Semua Elemen Sinergi Layani Masyarakat

Eksklusif · 9 Sep 2024 16:42 WIB ·

Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar


 Capaian PAD Sidrap 2024: Rp105 Miliar dari Target Rp175 Miliar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidrap mencapai Rp105 miliar hingga awal September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jimmi Harun, menyampaikan laporan tersebut saat menjadi inspektur upacara bendera di Lapangan Kompleks SKPD.

Dalam paparannya, Jimmi menyebutkan bahwa realisasi tersebut merupakan capaian signifikan dari target PAD sebesar Rp175 miliar.

“Alhamdulillah, per 5 September 2024 sudah mencapai Rp105 miliar. Ini merupakan capaian luar biasa pada tahun ini,” ungkapnya.

Secara rinci, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp33 miliar dari target Rp55 miliar, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah sudah menembus angka Rp65 miliar. Untuk retribusi, realisasi mencapai Rp3 miliar dari target Rp12 miliar.

Jimmi juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD untuk meningkatkan kinerja dan inovasi, terutama dalam pengelolaan pajak retribusi, guna mencapai target Rp12 miliar.

Selain itu, Jimmi Harun mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengaktifkan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi pembayaran pajak dan retribusi, sebagai bentuk contoh kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital yang aman dan efisien.

“Kami berharap ASN dapat segera mengaktifkan mobile banking agar pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi dapat dilakukan secara non tunai, baik melalui QRIS maupun kanal pembayaran lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga 15 September 2024. Jimmi juga mengingatkan batas waktu untuk mutasi PBB, yang berakhir pada 30 September 2024, serta menginformasikan bahwa pengurusan mutasi PBB dapat dilakukan tanpa biaya administrasi di kantor Bapenda.

“Kami melayani perubahan data PBB tanpa pungutan biaya administrasi, jadi masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis,” pungkas Jimmi Harun. (asp)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Barru minta Pemudik tak Segan Istirahat di Posko Mudik

18 Maret 2025 - 13:13 WIB

Buka Puasa Bersama PT Cahaya Mario Grup, Bupati Tekankan Pentingnya Kepedulian Pengusaha

18 Maret 2025 - 12:34 WIB

Gubernur Sulsel Dorong Digitalisasi Demi Percepat Akses Keuangan Daerah

18 Maret 2025 - 08:34 WIB

Sidrap Religius! Gema Ramadhan 2025 Resmi Dibuka, Rujab Bupati Jadi Pusat Kegiatan

18 Maret 2025 - 08:30 WIB

Wabup Pinrang Sudirman Bungi Buka Form Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD

18 Maret 2025 - 08:26 WIB

Jelang Idul Fitri, Semua Elemen Sinergi Layani Masyarakat

18 Maret 2025 - 08:18 WIB

Trending di Advertorial