Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Fokus · 12 Mei 2022 15:36 WITA ·

Capaian SPM Pemkah Sidrap Tahun 2021 Rata-rata 90,76 Persen


 Capaian SPM Pemkah Sidrap Tahun 2021 Rata-rata 90,76 Persen Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kabupaten Sidrap berhasil meraih capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2021. Dari enam bidang yang dievaluasi, capaian rata-rata Kabupaten Sidrap yaitu 90,76%.

Hal tersebut terungkap dalam rapat penyampaian hasil evaluasi laporan penerapan SPM tahun yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (12/5/2022).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Hadir di kesempatan tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Sidrap, Fandy Anshary, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda, Adli Lukman, Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda, Nasrah Anitasari Rasyid, tim penerapan SPM serta OPD pengampu urusan OSM.

Disebutkan saat evaluasi, SPM Sidrap di bidang sosial mencapai 100%, bidang pera 100%, bidang tramtibumlinmas 93%, bidang PU 89%, bidang kesehatan 85%, dan bidang pendidikan 78%.

Jika dirata-ratakan, capaian SPM Sidrap 90,76% tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

Untuk tingkat kabupaten di wilayah regional Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, capaian SPM Sidrap menempati posisi keempat setelah Bone Bolango, Minahasa Tenggara, dan Minahasa.

Sementara di tingkat provinsi pada wilayah regional yang sama, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki urutan pertama dengan capaian 100%.

Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.