Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 16 Jun 2024 20:53 WITA ·

CEO An-Nur Maarif : Jamaah Haji Non Visa Diizinkan Masuk Wukuf di Arafah


 CEO An-Nur Maarif : Jamaah Haji Non Visa Diizinkan Masuk Wukuf di Arafah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKKAH — Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan kepada seluruh jamaah untuk masuk Wukuf di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah yang terletak sekitar 20 kilometer di sebelah timur kota Mekah, Arab Saudi.

Kebijakan tersebut diberikan kepada seluruh calon jamaah haji yang sudah berada di tanah suci Mekkah meski menggunakan visa ziarah maupun visa non haji lainnya.

CEO An-Nur Maarif, H Bunyamin Yapid sangat bersyukur atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Arab Saudi itu.

“Alhamdulillah pada detik-detik terakhir pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh calon jamaah haji non visa haji untuk masuk Wukuf di Arafah,” ucapnya, Minggu, 16 Juni 2024.

Dikatakannya, bahwa hal itu merupakan doa kami dan seluruh jamaah dari tanah air berharap pemerintah Arab Saudi bisa mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Itu salah satu doa kami. Agar kirahkan seluruh jamaah dari tanah air dengan niat berhaji bisa masuk wukuf di Arafah,” ujarnya.

Jamaah datang dengan niat haji, namun mungkin masyarakat tidak tahu bahwa mereka berangkat menggunakan visa ziarah atau bisa non haji.

“Olehnya itu, kami bersyukur sekali dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi itu. Dan juga merupakan evaluasi bagi travel-travel untuk tidak menjual visa ziarah atas nama haji khusus karena itu masuk hukum pidana,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada saat menjelang Magrib hari Arafah, 9 Zulhijjah, polisi Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah yang tertahan masuk Arafah untuk wukuf, walau harus jalan kaki.

Aturan sebelumnya, jamaah visa non haji yang ketangkap di hari Arafah akan di sidik jari dan tidak berhak masuk Saudi selama 10 tahun.

Jadi rata-rata mereka wukuf malam hari, di saat orang-orang bersiap-siap bertolak dari Arafah ke musdalifah.

“Namun itu sah, karena waktu wukuf sampai terbit mata hari di hari 10 Zulhijjah,” ucap H Bunyamin.

Namun hukum sosial masyarakat, jamaah yang wukuf di malam hari, masyarakat anggap tidak sah, tetapi semua ulama sepakat tentang waktu wukuf itu sampai 10 Zulhijjah terbit fajar. (asp)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TRC BPBD Sidrap Tinjau Longsor di Leppangeng, 384 KK Terdampak

21 Desember 2025 - 16:04 WITA

Rektor UMS Rappang Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025 - 19:35 WITA

SMAN 11 Sidrap Bagikan Rapor Semester Ganjil, Kepala Sekolah Tekankan Evaluasi dan Karakter

19 Desember 2025 - 14:06 WITA

Peringati Hari Juang TNI AD, TNI–Polri dan Pemkab Sidrap Bersihkan Danau Sidenreng

19 Desember 2025 - 13:55 WITA

Pemkab Sidrap Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

18 Desember 2025 - 12:39 WITA

Isu Intimidasi DPRD Sidrap Dibantah Kuasa Hukum Pemilik Lahan

18 Desember 2025 - 11:41 WITA

Trending di Fokus