Menu

Mode Gelap
Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup DPRD Sidrap Terima Dokumen Rancangan APBD-P 2025, Ketua DPRD: “Prioritaskan Program Pro-Rakyat” Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik

Eksklusif · 16 Jun 2024 20:53 WITA ·

CEO An-Nur Maarif : Jamaah Haji Non Visa Diizinkan Masuk Wukuf di Arafah


 CEO An-Nur Maarif : Jamaah Haji Non Visa Diizinkan Masuk Wukuf di Arafah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKKAH — Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan kepada seluruh jamaah untuk masuk Wukuf di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah yang terletak sekitar 20 kilometer di sebelah timur kota Mekah, Arab Saudi.

Kebijakan tersebut diberikan kepada seluruh calon jamaah haji yang sudah berada di tanah suci Mekkah meski menggunakan visa ziarah maupun visa non haji lainnya.

CEO An-Nur Maarif, H Bunyamin Yapid sangat bersyukur atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Arab Saudi itu.

“Alhamdulillah pada detik-detik terakhir pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh calon jamaah haji non visa haji untuk masuk Wukuf di Arafah,” ucapnya, Minggu, 16 Juni 2024.

Dikatakannya, bahwa hal itu merupakan doa kami dan seluruh jamaah dari tanah air berharap pemerintah Arab Saudi bisa mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Itu salah satu doa kami. Agar kirahkan seluruh jamaah dari tanah air dengan niat berhaji bisa masuk wukuf di Arafah,” ujarnya.

Jamaah datang dengan niat haji, namun mungkin masyarakat tidak tahu bahwa mereka berangkat menggunakan visa ziarah atau bisa non haji.

“Olehnya itu, kami bersyukur sekali dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi itu. Dan juga merupakan evaluasi bagi travel-travel untuk tidak menjual visa ziarah atas nama haji khusus karena itu masuk hukum pidana,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada saat menjelang Magrib hari Arafah, 9 Zulhijjah, polisi Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah yang tertahan masuk Arafah untuk wukuf, walau harus jalan kaki.

Aturan sebelumnya, jamaah visa non haji yang ketangkap di hari Arafah akan di sidik jari dan tidak berhak masuk Saudi selama 10 tahun.

Jadi rata-rata mereka wukuf malam hari, di saat orang-orang bersiap-siap bertolak dari Arafah ke musdalifah.

“Namun itu sah, karena waktu wukuf sampai terbit mata hari di hari 10 Zulhijjah,” ucap H Bunyamin.

Namun hukum sosial masyarakat, jamaah yang wukuf di malam hari, masyarakat anggap tidak sah, tetapi semua ulama sepakat tentang waktu wukuf itu sampai 10 Zulhijjah terbit fajar. (asp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Coklit Terbatas di Sidrap, Bawaslu Klarifikasi Data Pemilih Meninggal

18 September 2025 - 21:59 WITA

Selalu Buka Ruang Dialog, Wabup Pinrang Diapresiasi Warga

18 September 2025 - 19:40 WITA

Dipimpin Ketua DPRD, Pemkab Sidrap Jawab Pandangan Umum Fraksi

18 September 2025 - 16:08 WITA

Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal

17 September 2025 - 23:53 WITA

Masyarakat dan Tokoh Sidrap Bersatu, Doakan Syaqira Tembus Final DA7

17 September 2025 - 22:15 WITA

Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup

17 September 2025 - 15:39 WITA

Trending di Ajatappareng