Menu

Mode Gelap
Rusak Berat, DPRD Sidrap Prihatin Kondisi Sidrap Centre di Makassar Menag Hadiri Virtual, Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Berlangsung Meriah Pinrang mulai ‘Tancap Gas’, Gerakkan Program Indonesia Asri Ketua DPRD Makassar Supratman Sambut Audiensi BPS, Tegaskan Komitmen Penguatan Data untuk Pembangunan Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Eksklusif · 16 Jun 2024 20:53 WITA ·

CEO An-Nur Maarif : Jamaah Haji Non Visa Diizinkan Masuk Wukuf di Arafah


 CEO An-Nur Maarif : Jamaah Haji Non Visa Diizinkan Masuk Wukuf di Arafah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKKAH — Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan kepada seluruh jamaah untuk masuk Wukuf di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah yang terletak sekitar 20 kilometer di sebelah timur kota Mekah, Arab Saudi.

Kebijakan tersebut diberikan kepada seluruh calon jamaah haji yang sudah berada di tanah suci Mekkah meski menggunakan visa ziarah maupun visa non haji lainnya.

CEO An-Nur Maarif, H Bunyamin Yapid sangat bersyukur atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Arab Saudi itu.

“Alhamdulillah pada detik-detik terakhir pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh calon jamaah haji non visa haji untuk masuk Wukuf di Arafah,” ucapnya, Minggu, 16 Juni 2024.

Dikatakannya, bahwa hal itu merupakan doa kami dan seluruh jamaah dari tanah air berharap pemerintah Arab Saudi bisa mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Itu salah satu doa kami. Agar kirahkan seluruh jamaah dari tanah air dengan niat berhaji bisa masuk wukuf di Arafah,” ujarnya.

Jamaah datang dengan niat haji, namun mungkin masyarakat tidak tahu bahwa mereka berangkat menggunakan visa ziarah atau bisa non haji.

“Olehnya itu, kami bersyukur sekali dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi itu. Dan juga merupakan evaluasi bagi travel-travel untuk tidak menjual visa ziarah atas nama haji khusus karena itu masuk hukum pidana,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada saat menjelang Magrib hari Arafah, 9 Zulhijjah, polisi Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah yang tertahan masuk Arafah untuk wukuf, walau harus jalan kaki.

Aturan sebelumnya, jamaah visa non haji yang ketangkap di hari Arafah akan di sidik jari dan tidak berhak masuk Saudi selama 10 tahun.

Jadi rata-rata mereka wukuf malam hari, di saat orang-orang bersiap-siap bertolak dari Arafah ke musdalifah.

“Namun itu sah, karena waktu wukuf sampai terbit mata hari di hari 10 Zulhijjah,” ucap H Bunyamin.

Namun hukum sosial masyarakat, jamaah yang wukuf di malam hari, masyarakat anggap tidak sah, tetapi semua ulama sepakat tentang waktu wukuf itu sampai 10 Zulhijjah terbit fajar. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabu 3,2 Kg Dimusnahkan, Puluhan Ribu Warga Pinrang Terlindungi

15 April 2026 - 17:15 WITA

DPD NasDem Sidrap Tegas, Konsisten di Jalur Idealisme

15 April 2026 - 12:07 WITA

Panen Perdana CSR Capai 7,2 Ton, Bupati Syaharuddin Tekankan Kolaborasi Pertanian-Peternakan

14 April 2026 - 17:38 WITA

Rusak Berat, DPRD Sidrap Prihatin Kondisi Sidrap Centre di Makassar

14 April 2026 - 16:58 WITA

Menag Hadiri Virtual, Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Berlangsung Meriah

13 April 2026 - 22:33 WITA

Sistem SAMA 2026 Resmi Update, Desain Dark Mode Futuristik dan AI Jadi Andalan Baru

13 April 2026 - 14:36 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.