Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Ajatappareng · 17 Sep 2025 15:39 WITA ·

Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup


 Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Bawaslu Kabupaten Sidrap, tak menampik masih menemukan data keliru terkait daftar pemilih. Salah satunya, data pemilih yang masih hidup, namun tercatat sudah meninggal dunia.

Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Rabu (17/9/2025) mengatakan, data itu ditemukan setelah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kegiatan penelitian dan pencocokan (coklit) pada Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan data pemilih.

Rabu, (17/9/2025), Bawaslu Sidrap kembali turun melakukan pengawasan Coklit yang dilakukan oleh KPU Sidrap, di Kelurahan Lawawoi, Manisa dan Kelurahan Duampanua.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disingkroniasikan dengan data kependudukan.

Asma menjelaskan, bahwa ada kesalahan data yang ditemukan di lapangan. Ia menyebutkan, di Kecamatan Watang Pulu, Kel Lawawoi misalnya, ada data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, tapi pemilih ini ternyata masih hidup.

Sebaliknya, warga yang sudah dinyatakan meninggal, namun masih terdaftar sebagai pemilih, Asma mengeklaim sudah menyiapkan antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi.

“Untuk pemilih yang memang sudah dinyatakan meninggal, kita komunikasikan ke kelurahan atau kepala desa, untuk mengeluarkan surat keterangan kematian,” kata dia.

Menurut Kordiv pencegahan Bawaslu Sidrap itu, pengawasan melekat sangat penting dilakukan agar tim Coklit terbatas yang bekerja benar-benar sesuai prosedur.

“Kualitas data pemilih adalah hal pokok dalam proses rekapitulasi PDPB pada triwulan berikutnya,” tegas Asmawati Salam

Upaya ini diharapkan dapat mencegah potensi masalah dan ketidaksesuaian data di lapangan sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sidrap dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan berintegritas. (sp)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HIMAPRI UMS Rappang Laksanakan LDK Bertema “Reformation of Fishery” di Enrekang

8 Oktober 2025 - 21:23 WITA

DPD PPNI Sidrap Akan Gelar Seminar Nasional Keperawatan

8 Oktober 2025 - 21:09 WITA

Milad ke-VI HIMAPRI: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Organisasi

8 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Fatmawati Rusdi Minta MBG Tutup Dapur yang Tak Penuhi Izin dan IPAL

8 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Pemkab Sidrap Dorong Transaksi Nontunai untuk Tingkatkan Realisasi PAD

8 Oktober 2025 - 15:39 WITA

Bupati Sidrap Sidak Balai Benih Ikan, Soroti Rendahnya Produktivitas

8 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Trending di Bisnis