Menu

Mode Gelap
Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

Fokus · 15 Jul 2025 19:50 WITA ·

Curi Alat Bangunan Senilai Rp10 Juta, Buruh Diringkus


 Curi Alat Bangunan Senilai Rp10 Juta, Buruh Diringkus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi pencurian yang menyasar toko bahan bangunan di Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, berhasil diungkap jajaran Polsek Dua Pitue.

Seorang pria berinisial Afrian Basan (28), warga Padang Sappa, Kabupaten Luwu, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah alat bangunan senilai Rp10 juta milik warga setempat.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 17.15 WITA di Dusun Pallae, Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue.

Kapolsek Dua Pitue, IPTU Amiruddin, SH, memimpin langsung proses penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah tersebut.

Korban pencurian, H. Iwan Sugianto (44), pemilik Toko Sinar Bangunan, awalnya mendapat laporan dari pekerjanya bahwa pelaku mengambil barang dari dalam gudang toko tanpa izin. Saat diperiksa, beberapa alat kerja yang biasa dijual di tokonya dinyatakan hilang.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup 2 mesin ketam Makita, 2 mesin profil Makita, 3 mesin pompa air Shimizu, 3 bor listrik berbagai merek: Makita, Maktec, Tosita, dan NRT-PRO.

Pelaku kini ditahan dan sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku tinggal sementara di rumah warga di Dusun Pallae dan bekerja sebagai buruh bangunan. Dari hasil penyelidikan, barang-barang curian ditemukan di lokasi sekitar,” terang IPTU Amiruddin.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas serupa di lingkungan sekitar. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

20 Januari 2026 - 19:38 WITA

Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca

20 Januari 2026 - 18:24 WITA

Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

20 Januari 2026 - 17:31 WITA

Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup

20 Januari 2026 - 16:06 WITA

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

19 Januari 2026 - 19:16 WITA

Sorotan Publik Menguat, Temuan BPK Rp734 Juta di DPRD Sidrap Mulai Ditindaklanjuti

19 Januari 2026 - 17:01 WITA

Trending di Fokus

Sorry. No data so far.