AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian velg dan ban mobil dalam wilayah hukumnya.
Polisi berhasil membekuk terduga pelaku yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap, berinisial SL. Yang bersangkutan diketahui staf pada Bagian Umum, Setdakab Sidrap.
Terduga pelaku beralamatkan di Jl. Angrek Kelurahan Majjelling Watang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap itu, diamankan di Jl. A. Pannyiwi, Kelurahan Pangkajene Kecamatam Maritengngae, sekitar pukul 16.30 Wita, Senin 17 September
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir membenarkan adanya tindak pidana pencurian 9 buah velg dan ban mobil milik Dinas Kesehatan, Bagian Pengendalian Penduduk Dan KB Sidrap itu.
“Kejadiannya beberapa hari lalu bertempat di Kompleks SKPD Sidrap Kelurahan Arawa Kecamatam Wattangpulu, Sidrap
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang lelaki bernama Alersa telah membeli 4 buah ban beserta Velg mobil dengan harga yang murah.
Tak lama kemudian, polisi mendatangi rumah Alersa dan diperoleh keterangan bahwa ban mobil tersebut dibeli dari terduga.
Dan, setelah ban tersebut diperlihatkan kepada pelapor, diperoleh keterangan bahwa benar ban mobil itu sama dengan ban telah dilaporkan hilang.
“Selanjutnya kami melakukan pencarian terhadap terduga dan akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Jufri Natsir.
Dia melanjutkan bahwa pihaknya juga telah menginterogasi terduga. Hasilnya, diperoleh keterangan bahwa benar dirinya (Terduga) telah melakukan pencurian ban mobil tersebut dan selanjutnya dijual kepada lelaki Alersa seharga Rp1 juta. (asp/ajp)