Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 17 Sep 2018 21:47 WITA ·

Curi Ban dan Velg Randis, Oknum PNS Dibekuk Polisi


 Curi Ban dan Velg Randis, Oknum PNS Dibekuk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian velg dan ban mobil dalam wilayah hukumnya.

Polisi berhasil membekuk terduga pelaku yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap, berinisial SL. Yang bersangkutan diketahui staf pada Bagian Umum, Setdakab Sidrap.

Terduga pelaku beralamatkan di Jl. Angrek Kelurahan Majjelling Watang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap itu, diamankan di Jl. A. Pannyiwi, Kelurahan Pangkajene Kecamatam Maritengngae, sekitar pukul 16.30 Wita, Senin 17 September

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir membenarkan adanya tindak pidana pencurian 9 buah velg dan ban mobil milik Dinas Kesehatan, Bagian Pengendalian Penduduk Dan KB Sidrap itu.

“Kejadiannya beberapa hari lalu bertempat di Kompleks SKPD Sidrap Kelurahan Arawa Kecamatam Wattangpulu, Sidrap

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang lelaki bernama Alersa telah membeli 4 buah ban beserta Velg mobil dengan harga yang murah.

Tak lama kemudian, polisi mendatangi rumah Alersa dan diperoleh keterangan bahwa ban mobil tersebut dibeli dari terduga.

Dan, setelah ban tersebut diperlihatkan kepada pelapor, diperoleh keterangan bahwa benar ban mobil itu sama dengan ban telah dilaporkan hilang.

“Selanjutnya kami melakukan pencarian terhadap terduga dan akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Jufri Natsir.

Dia melanjutkan bahwa pihaknya juga telah menginterogasi terduga. Hasilnya, diperoleh keterangan bahwa benar dirinya (Terduga) telah melakukan pencurian ban mobil tersebut dan selanjutnya dijual kepada lelaki Alersa seharga Rp1 juta. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.