Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo

Kabar Utama · 17 Sep 2018 21:47 WITA ·

Curi Ban dan Velg Randis, Oknum PNS Dibekuk Polisi


 Curi Ban dan Velg Randis, Oknum PNS Dibekuk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian velg dan ban mobil dalam wilayah hukumnya.

Polisi berhasil membekuk terduga pelaku yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap, berinisial SL. Yang bersangkutan diketahui staf pada Bagian Umum, Setdakab Sidrap.

Terduga pelaku beralamatkan di Jl. Angrek Kelurahan Majjelling Watang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap itu, diamankan di Jl. A. Pannyiwi, Kelurahan Pangkajene Kecamatam Maritengngae, sekitar pukul 16.30 Wita, Senin 17 September

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir membenarkan adanya tindak pidana pencurian 9 buah velg dan ban mobil milik Dinas Kesehatan, Bagian Pengendalian Penduduk Dan KB Sidrap itu.

“Kejadiannya beberapa hari lalu bertempat di Kompleks SKPD Sidrap Kelurahan Arawa Kecamatam Wattangpulu, Sidrap

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang lelaki bernama Alersa telah membeli 4 buah ban beserta Velg mobil dengan harga yang murah.

Tak lama kemudian, polisi mendatangi rumah Alersa dan diperoleh keterangan bahwa ban mobil tersebut dibeli dari terduga.

Dan, setelah ban tersebut diperlihatkan kepada pelapor, diperoleh keterangan bahwa benar ban mobil itu sama dengan ban telah dilaporkan hilang.

“Selanjutnya kami melakukan pencarian terhadap terduga dan akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Jufri Natsir.

Dia melanjutkan bahwa pihaknya juga telah menginterogasi terduga. Hasilnya, diperoleh keterangan bahwa benar dirinya (Terduga) telah melakukan pencurian ban mobil tersebut dan selanjutnya dijual kepada lelaki Alersa seharga Rp1 juta. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan  Puji Komitmen Pemda Enrekang Tekan Pengangguran

21 Mei 2023 - 17:14 WITA

Kemenaker RI Kucurkan 480 Paket Pelatihan dan 240 Bantuan Modal  di Enrekang

18 Mei 2023 - 13:03 WITA

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung

17 Mei 2023 - 09:43 WITA

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap, Diduga Gegera Narkoba

11 Mei 2023 - 08:45 WITA

Pemprov Sulsel Pastikan Ruas Soppeng- Sidrap Dikerjakan Tahun ini

10 Mei 2023 - 19:57 WITA

Usulan MB Direspon Pusat, Perbaikan Jalan Nasional, Dianggarkan Rp270 M

8 Mei 2023 - 16:54 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.