Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Politik · 30 Jan 2018 09:35 WITA ·

Deklarasi Paslon, Panwaslu Enrekang Lakukan Pengawasan Insentif


 Deklarasi Paslon, Panwaslu Enrekang Lakukan Pengawasan Insentif Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Panwaslu Kabupaten Enrekang akan melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan Deklarasi Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang dan pelantikan pengurus Partai Golkar yang akan diselenggarakan, Selasa (30/1/2018.

Panwaslu Kabupaten Enrekang telah berkoordinasi dan mengintruksikan kepada jajarannya untuk turun bersama-sama melakukan pengawasan pada kegiatan Partai Politik dan Kegiatan Bakal Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati.

“Kami akan melakukan penindakan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran dan keterlibatan ASN dan kepala desa sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB dan Surat Edaran Komisi ASN,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslu Kabupaten Enrekang,” Mustamin.

Untuk itu, kami mengajak segenap stakeholder untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan melaporkan apabila ada indikasi pelanggaran, Kantor panwas terbuka 24 jam. (Bang El/ajp).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Pemuda Pinrang Minta jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax

9 Oktober 2023 - 20:30 WITA

PPK Batulappa Hadirkan Dukcapil Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

31 Agustus 2023 - 20:52 WITA

KPU Sidrap Umumkan DCS DPRD Pemilu Tahun 2024, Berikut Daftarnya…

23 Agustus 2023 - 14:52 WITA

Bacaleg Milenial NasDem : Tak Ada Salahnya Beri Kesempatan Anak Muda

23 Juni 2023 - 09:51 WITA

Hadiri Pengarahan Ketum Golkar, MB Bersiap Maju di DPR-RI

19 Maret 2023 - 10:38 WITA

Ir Mahmud Lakaiya Resmi jadi Kader NasDem

22 Februari 2023 - 15:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.