Menu

Mode Gelap
Jelang Rakernas PSI, Ratusan  Mobil Branding Kaesang – Muammar Gandi Dandim 1420/Sidrap Ajak Media Selalu Bersinergi Aroma Khas Coto Yoko, Ikon Kuliner Baru di Sidrap Kepala BNN Sidrap: Pengungkapan 1 Kg Sabu Diduga Terkait Jaringan Internasional HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian

Event · 15 Des 2025 15:57 WITA ·

Di Bawah Guyuran Hujan, Bupati Sidrap Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu


 Di Bawah Guyuran Hujan, Bupati Sidrap Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu Perbesar

Hujan yang mengguyur Lapangan Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (15/12/2025), tidak menyurutkan semangat pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Di bawah guyuran hujan, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif secara simbolis menyerahkan SK kepada 2.926 PPPK Paruh Waktu. Bahkan, saat menyampaikan sambutan, Bupati turun dari mimbar dan berdiri bersama para penerima SK sebagai bentuk kebersamaan dan empati.

Sikap tersebut turut diikuti Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1424 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya yang tetap mengikuti kegiatan hingga selesai.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, turunnya hujan hari ini menjadi tanda keberkahan untuk kita semua. Hari ini Anda resmi menjadi ASN, baju Korpri telah melekat. Anda adalah harapan rakyat. Mari bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya disiplin kerja, menjaga kekompakan, serta menunjukkan kinerja dan potensi terbaik dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

“Tunjukkan kontribusi nyata demi terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan setelah terbitnya Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukan Film, Superhero Benar-Benar Hadir di Sekolah Panca Lautang Bawa Makan Bergizi Gratis

9 Januari 2026 - 11:54 WITA

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kaji Inovasi Kerupuk Kulit Ayam Multirasa

8 Januari 2026 - 16:30 WITA

Jelang Rakernas PSI, Ratusan  Mobil Branding Kaesang – Muammar Gandi

7 Januari 2026 - 18:27 WITA

18 Tahun Berjualan, Pedagang Buah di Pasar Tanru Tedong Akhirnya Direlokasi

7 Januari 2026 - 17:56 WITA

IPM Sulsel Minta Dukungan Pemda Sidrap untuk Sukseskan Muktamar XXIV

7 Januari 2026 - 15:52 WITA

Dandim 1420/Sidrap Ajak Media Selalu Bersinergi

6 Januari 2026 - 15:03 WITA

Trending di Ajatappareng