Menu

Mode Gelap
Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan ‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri

Event · 15 Des 2025 15:57 WITA ·

Di Bawah Guyuran Hujan, Bupati Sidrap Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu


 Di Bawah Guyuran Hujan, Bupati Sidrap Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu Perbesar

Hujan yang mengguyur Lapangan Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (15/12/2025), tidak menyurutkan semangat pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Di bawah guyuran hujan, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif secara simbolis menyerahkan SK kepada 2.926 PPPK Paruh Waktu. Bahkan, saat menyampaikan sambutan, Bupati turun dari mimbar dan berdiri bersama para penerima SK sebagai bentuk kebersamaan dan empati.

Sikap tersebut turut diikuti Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1424 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya yang tetap mengikuti kegiatan hingga selesai.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, turunnya hujan hari ini menjadi tanda keberkahan untuk kita semua. Hari ini Anda resmi menjadi ASN, baju Korpri telah melekat. Anda adalah harapan rakyat. Mari bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya disiplin kerja, menjaga kekompakan, serta menunjukkan kinerja dan potensi terbaik dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

“Tunjukkan kontribusi nyata demi terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan setelah terbitnya Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah I’tikaf dan Idulfitri di Madinah, Bunyamin Yapid Tancap Gas Siapkan Haji 2026

26 Maret 2026 - 12:37 WITA

Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan

25 Maret 2026 - 21:41 WITA

Momentum Idul Fitri, Andi Pahlevi, Kasrudi, dan Budi Hastuti Rajut Kebersamaan

25 Maret 2026 - 14:09 WITA

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Silaturahmi di Dusun Pallae Usai Pantau Perbatasan

24 Maret 2026 - 20:43 WITA

Dari Jembatan Gantung hingga Ruang Kelas, Safari Tolikara Bawa Harapan dari Kampung

24 Maret 2026 - 20:37 WITA

Perangi Halinar, Lapas Kelas IIB Luwuk Gencar Lakukan Penggeledahan Blok Hunian

24 Maret 2026 - 16:42 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.