Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Event · 15 Des 2025 15:57 WITA ·

Di Bawah Guyuran Hujan, Bupati Sidrap Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu


 Di Bawah Guyuran Hujan, Bupati Sidrap Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu Perbesar

Hujan yang mengguyur Lapangan Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (15/12/2025), tidak menyurutkan semangat pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Di bawah guyuran hujan, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif secara simbolis menyerahkan SK kepada 2.926 PPPK Paruh Waktu. Bahkan, saat menyampaikan sambutan, Bupati turun dari mimbar dan berdiri bersama para penerima SK sebagai bentuk kebersamaan dan empati.

Sikap tersebut turut diikuti Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1424 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya yang tetap mengikuti kegiatan hingga selesai.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, turunnya hujan hari ini menjadi tanda keberkahan untuk kita semua. Hari ini Anda resmi menjadi ASN, baju Korpri telah melekat. Anda adalah harapan rakyat. Mari bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya disiplin kerja, menjaga kekompakan, serta menunjukkan kinerja dan potensi terbaik dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

“Tunjukkan kontribusi nyata demi terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan setelah terbitnya Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa Ilmu Perikanan Raih Lulusan Terbaik Fakultas Sains dan Teknologi UMS Rappang

15 Desember 2025 - 18:45 WITA

Bupati Sidrap Raih Penghargaan Bupati Peduli Penyiaran di KPID Award 2025

15 Desember 2025 - 18:33 WITA

Ramah Tamah Alumni FAST UMS Rappang, 11 Alumni Ilmu Perikanan Perkuat Silaturahmi Bersama Civitas Akademika

15 Desember 2025 - 17:06 WITA

Hari Juang TNI AD 2025, Kodim 1420/Sidrap Teguhkan Semangat Manunggal Bersama Rakyat

15 Desember 2025 - 16:57 WITA

JRW-Annur Berangkatkan 81 Jamaah Umrah Menuju Tanah Suci Makkah

15 Desember 2025 - 16:10 WITA

Ketua Karang Taruna Sidrap: Warga Rugi Tak Cicipi Coto Yoko

15 Desember 2025 - 15:21 WITA

Trending di Fokus