AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ikatan Pencak Silat Indonesia Cabang Sidrap, dan Seluruh perguruan Pencak Silat se-Ajatappareng, OKP di Kab. Sidrap dan keluarga Korban yang tergabung dalam Aliansi Bersatu melakukan unjukrasa di Mapolres Sidrap, Senin, (26/12/2024).
Aliansi bersatu unjukrasa dalam menuntut kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Acok Permana Putra mendapat perhatian serius dari penyidik Polres Sidrap.
Keluarga Korban, Sahril mengaku, melakukam unjukrasa karena merasa dalam proses dan penanganan kasus beserta info yang beredar, banyak kejanggalan dalam proses hukum para pelaku.
Olehnya itu, lanjut Sahril, ia meminta penyidik Polres Sidrap agar mau menerima dan memdengar tuntutan keluarga dan kerabat korban.
“Kami menduga pelaku pembunuhan lebih dari 1 orang. Makanya, kami minta pihak kepolisian agar memanggil dan memeriksa ke 3 orang yang kami duga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, keluarga dan kerabat korban juga minta agar kiranya memproses pelaku yang dikaitkan dengan kasus hukum yang pertama (Residivis).
Sahril manambahkan pihak penegak hukum untuk konsisten menerapkan pelaku terancam Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Aliansi bersatu yang didampingi sejumlah perguruan silat se Ajatappareng menuntut aparat kepolisian agar profesional bekerja dalam menangani kasus tersebut serta transparan dalam proses penegakan hukum.
“Apabila ada salah satu dari oknum kepolisian yang mencoba untuk bermanufer dengan pihak pelaku, maka kami akan bertindak lebih tegas dan keras,” ucap Sahril dalam orasinya didepan Mabes Polres Sidrap.
Sementara Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma kepada media, menjelaskan bahwa, unjukrasa yang dilakukan Aliansi Bersatu semata-mata ingin tahu perkembangan proses hukum terhadap penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Sebagai pihak penegak hukum saat ini kami masih mendalami dan masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban,” dalihnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden berdarah tersebut terjadi di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada Senin (29/1). Pelaku menganiaya korban yang juga merupakan staf pengajar karena kesalahpahaman dan dalam kondisi mabuk.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan korban hendak kabur dengan masuk ke dalam kamar tetapi tetap dikejar oleh pelaku,” jelasnya.
Pelaku lantas melakukan penganiayaan terhadap korban memakai parang. Korban pun tidak berdaya melawan pelaku yang memakai senjata tajam.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku hendak meninggalkan TKP namun di depan rumah korban, pelaku bertemu temannya dan disarankan menyerahkan diri ke polisi. Pelaku kemudian menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya itu,” tutup Kompol Ahmad Rosma. (asp)