Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

Ajatappareng · 29 Mar 2024 23:48 WITA ·

Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik


 Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik Tangki BBM yang milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang sempat ditahan dan kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap, masih bergulir.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, Jumat malam, 29 Maret 2024 mengaku, siap memenuhi desakan publik agar aparat transparan menangani kasus tersebut.

“Berkas ada, dan kita siap memperlihatkan dokumen seperti permintaan publik,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai bentuk transparansi, Kapolres melalui Kasat Reskrim mengagendakan untuk mengundang sejumlah pihak, termasuk media untuk merilis permintaan publik.

“Semua ada. Lengkap, semua bisa dilihat di kantor. Senin kita agendakan bapak Kapolres dan saya untuk pertemuan dengan teman media terkait hal itu,” tambah Agung Rama.

Langkah polisi ini, menyikapi desakan publik agar polisi memperlihatkan dokumen milik PT Bulukumba Berkah Mandiri.

Desakan ini, sebelumnya juga disuarakan Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Sulsel.

Ketua GPAM Sulsel, Yurdinawan  sempat meminta polisi merilis dokumen PT Bulukumba Berkah Mandiri agar polemik lepasnya tangki BBM yang memuat Solar bisa diketahui publik dan tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat.

Dokumen yang dimaksud Yurdinawa antara lain, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Termasuk, surat izin niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen yang paling penting dan paling utama yang harus dimiliki pebisnis solar adalah IUNMG. Kalau ini tidak ada, maka bisnis BBM masih dianggap ilegal. Untuk itu saya berharap agar diperlihatkan surat suratnya yang dimaksud lengkap,” harapnya.

Selain itu, dia juga berharap agar polisi menjelaskan ke publik solar yang diangkut mobil tangki tersebut apakah solar industri atau subsidi.

“Kalau solar industri, dia ambil di mana, harus ditunjukkan jangan hanya ngomong saja. Karena saya menduga solar tersebut adalah solar subsidi yang diselundupkan ke Morowali,” pungkasnya.  (sp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amanah Santri, DR. Bunyamin M. Yapid Optimis MQKN 2025 Lebih Baik

31 Agustus 2025 - 18:09 WITA

Bupati Syaharuddin: Kemah Tahfidz Momentum Melahirkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

31 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Bupati Sidrap Tandatangani Pernyataan Sikap HMI: Aspirasi Akan Dibawa ke Pusat

31 Agustus 2025 - 16:40 WITA

Bupati Syaharuddin Buka Race Night Honda Dream Cup 2025 di Sirkuit Puncak Mario

31 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah, Sasar 50 Ribu Penerima Manfaat

30 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

30 Agustus 2025 - 14:23 WITA

Trending di Eksklusif