AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, – Aktifitas tambang galian C di wilayah kampung Tae Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menuai sorotan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Aktifitas tambang galian C di gunung Paleteang itu, diduga dikelola CV Ponro Kanni dengan menggunakan solar subsidi dan Tidka menggunakan solar industri.
Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW), Jasmir L Lainting saat di temui awak media mengatakan dirinya meminta kepada aparat hukum dalam hal ini Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan solar subsidi di tambang tersebut.
“Pengoperasuan sebuah tambang dimanapun itu, harus tetap menggunakan solar industri, bukan solar subsidi,” tegasnya Minggu, (1/6/2025).
Olehnya itu, ia meminta dugaan penggunaan solar subsidi di tambang galian C yang dikelola CV Ponro Kanni harus diselidiki secara khusus oleh aparat hukum Polres Pinrang.
“Saya berharap, Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara sebagai pimpinan tertinggi di Mapolres Pinrang dapat melakukan penyelidikan khusus terkait dugaan penggunaan solar subsidi ini dan akan melakukan proses hukum jika itu terbukti,” tutupnya. (sp)