AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, mendapat sorotan warga.
Warga menduga ada orang-orang titipan dalam struktur calon pengurus yang disiapkan di tingkat Desa.
Isu tersebut menyeruak di tengah gencarnya Dinas Koperasi Sidrap, melakukan sosialisasi pembentukan KMP.
Seorang warga Desa Passeno, yang enggan dipublish, kepada media, Kamis (7/5/2025), mempersoalkan dugaan intervensi dalam proses penunjukan pengurus koperasi di desa itu.
“Tidak ada musyawarah dalam menentukan pengurus KMP. Yang hanya, pihak desa datang duduk, makan kemudian menetapkan nama yang sebelumnya, sudah ditentukan. Masyarakat tidak dilibatkan,” bebernya.
Diduga, nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai pengurus KMP Desa Passeno, sudah ditentukan sebelumnya, sebab nama yang terpilih, tidak jauh dari lingkaran Kepala Desa dan BPD.
Warga menuntut, agar pembentukan koperasi benar-benar transparan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Yang masuk jadi pengurus itu anak dari aparat desa. Kami warga biasa tidak pernah dipanggil rapat, apalagi dimintai pendapat,” timpalnya.
Dari enam nama yang diumumkan sebagai pengurus, dua di antaranya disebut merupakan anak kandung aparat desa.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa pembentukan koperasi hanyalah formalitas tanpa musyawarah yang sesungguhnya.
“Pak Desa juga tidak terbuka dengan kritik. Musyawarah desa jarang digelar melibatkan masyarakat luas. Semua terkesan ditentukan sepihak,” tambah warga lainnya.
Klaim sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa penunjukan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan telah disaksikan pihak terkait.
“Sudah ada daftar hadirnya, dan ada dari dinas koperasi juga yang hadir,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Diketahui, secara aturan, pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan sesama pengurus atau unsur pimpinan desa.
Aturan ini dimaksudkan agar koperasi tetap berjalan objektif, profesional, dan benar-benar berpihak pada masyarakat.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program strategis nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025.
Tujuannya adalah mempercepat pembangunan ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Namun di Passeno, semangat itu justru dinilai mulai disimpangi. Warga berharap pemerintah kabupaten turun tangan dan mengevaluasi proses pembentukan koperasi agar kembali pada semangat keadilan, keterbukaan, dan partisipasi warga. (sp)