Menu

Mode Gelap
Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan ‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri

Eksklusif · 27 Mar 2026 21:35 WITA ·

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Watang Pulu Terancam Ditutup


 Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Watang Pulu Terancam Ditutup Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan publik.

Pemerintah setempat kini turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi tambang yang berada di Jalan Harapan Baru, jalur 2 SKPD, tepatnya di sebelah timur rumah makan Gasebo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Keberadaan tambang tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan warga karena dinilai meresahkan. Meski banyak keluhan muncul, sebagian masyarakat memilih bungkam lantaran khawatir akan dampak yang bisa mereka terima jika bersuara terbuka.

Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini disebut menimbulkan berbagai dampak negatif. Bekas galian material terlihat dibiarkan tanpa penanganan, sementara debu dan kebisingan dari aktivitas alat berat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Selain itu, lalu lintas kendaraan berat juga menyebabkan kerusakan jalan yang semakin memperburuk akses transportasi masyarakat.

Tak hanya itu, penambangan tanpa perencanaan yang jelas juga berpotensi memicu bencana seperti longsor dan banjir, yang dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Camat Watang Pulu, Mansur, bersama Lurah Arawa, Ruslan Pide, melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (27/3/2026).

Saat berada di lokasi, mereka menemukan dua unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi tanpa adanya operator di tempat.

“Operator alat berat dan pemilik tambang tidak ada di lokasi. Tidak ada juga aktivitas. Ini akan kita tutup karena diduga belum mengantongi izin resmi, dan kami juga belum pernah melihat izinnya,” tegas Ruslan.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sebelumnya pernah disegel oleh pihak kejaksaan. Bahkan, dirinya sempat dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya.

“Pernah disegel oleh Kejaksaan. Saya juga sempat diperiksa sebagai Lurah Arawa,” tambahnya.

Langkah pemantauan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah setempat terhadap aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, penutupan tambang menjadi langkah yang akan diambil demi menjaga lingkungan serta keselamatan masyarakat di Kecamatan Watang Pulu.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah I’tikaf dan Idulfitri di Madinah, Bunyamin Yapid Tancap Gas Siapkan Haji 2026

26 Maret 2026 - 12:37 WITA

Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan

25 Maret 2026 - 21:41 WITA

Momentum Idul Fitri, Andi Pahlevi, Kasrudi, dan Budi Hastuti Rajut Kebersamaan

25 Maret 2026 - 14:09 WITA

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Silaturahmi di Dusun Pallae Usai Pantau Perbatasan

24 Maret 2026 - 20:43 WITA

Dari Jembatan Gantung hingga Ruang Kelas, Safari Tolikara Bawa Harapan dari Kampung

24 Maret 2026 - 20:37 WITA

Perangi Halinar, Lapas Kelas IIB Luwuk Gencar Lakukan Penggeledahan Blok Hunian

24 Maret 2026 - 16:42 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.