AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan publik.
Pemerintah setempat kini turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi tambang yang berada di Jalan Harapan Baru, jalur 2 SKPD, tepatnya di sebelah timur rumah makan Gasebo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Keberadaan tambang tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan warga karena dinilai meresahkan. Meski banyak keluhan muncul, sebagian masyarakat memilih bungkam lantaran khawatir akan dampak yang bisa mereka terima jika bersuara terbuka.
Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini disebut menimbulkan berbagai dampak negatif. Bekas galian material terlihat dibiarkan tanpa penanganan, sementara debu dan kebisingan dari aktivitas alat berat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain itu, lalu lintas kendaraan berat juga menyebabkan kerusakan jalan yang semakin memperburuk akses transportasi masyarakat.
Tak hanya itu, penambangan tanpa perencanaan yang jelas juga berpotensi memicu bencana seperti longsor dan banjir, yang dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Camat Watang Pulu, Mansur, bersama Lurah Arawa, Ruslan Pide, melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (27/3/2026).
Saat berada di lokasi, mereka menemukan dua unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi tanpa adanya operator di tempat.
“Operator alat berat dan pemilik tambang tidak ada di lokasi. Tidak ada juga aktivitas. Ini akan kita tutup karena diduga belum mengantongi izin resmi, dan kami juga belum pernah melihat izinnya,” tegas Ruslan.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sebelumnya pernah disegel oleh pihak kejaksaan. Bahkan, dirinya sempat dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Pernah disegel oleh Kejaksaan. Saya juga sempat diperiksa sebagai Lurah Arawa,” tambahnya.
Langkah pemantauan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah setempat terhadap aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, penutupan tambang menjadi langkah yang akan diambil demi menjaga lingkungan serta keselamatan masyarakat di Kecamatan Watang Pulu.











