Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Sekolah · 21 Des 2017 09:30 WITA ·

Diknas: Full Day Schooll Tergantung Kebijakan Sekolah


 Diknas: Full Day Schooll Tergantung Kebijakan Sekolah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Full Day Schooll yang di terapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini sudah di kembalikan ke sekolah masing-masing.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Nurkanaah, Rabu (20/12/2017) dalam sosialisasi Full Day School di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurutnya, berdasarkan evaluasi dan masukan khususnya masukan Anggota DPRD Sidrap kini Full Day School yang di kenal sebagai Lima Hari Sekolah kini dikembalikan kesekolah masing-masing dengan pertimbangan Sumber Daya Manusia Guru dan Tenaga Pendidik.

Bagi sekolah yang ingin menerapkan Full Day School ini diwajibkan untuk mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa sehingga ada kesepakatan apakah penerapan Full Day School ini dilaksanakan atau tidak.

“Jika orangtua mengizinkan Full Day School maka sekolah diperbolehkan melanjutkan kembali, namun jika tidak kita kembali keenam hari sekolah,”ungkap Nurkanaah.

Perlu diketahui bahwa hanya ada dua sekolah yang diwajibkan untuk tetap melanjutkan Full Day School ini yaitu, SMPN 1 Pangsid dan SDN 11 Pangsid.

Kedua sekolah yang wajib menerapkan Full Day School merupakan sekolah rujukan yang di bina langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kenapa kedua sekolah ini diwajibkan, karena sekolah rujukan ini harus jadi contoh dan barometer disekolah lain yang ada di Kabupaten Sidrap.

Nurkanaah menambahkan bahwa berdasarkan aturan presiden bagi sekolah yang ingin tetap melanjutkan penerapan Full Day Schooll diwajibkan untuk Koordinasi satua Pendidikan masing-masing.

Jadi, Sekolah yang ingin melanjutkan penerapan Full Day School di wajibkan melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar kelender pendidikan bagi sekolah yang menerapkan Full Day School dapat dibuatkan Kelender Pendidikan yang sesuai dengan Penerapan Full Day School,” pungkasnya (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Guru SDN 4 Passeno Dapatkan Pendampingan P5 dari UMS Rappang

24 Juli 2024 - 11:31 WITA

SDN 1 Tonronge, Sidrap: Sekolah Unggul Berbasis Imtaq dan Iptek

23 Juli 2024 - 14:37 WITA

SDN 4 Passeno Berbenah, Terapkan 4 Program Unggulan untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

23 Juli 2024 - 14:22 WITA

SDN 5 Passeno Bertekad Wujudkan Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

23 Juli 2024 - 14:13 WITA

UPT SD Negeri 10 Benteng Raih Juara Terbaik 1 di Ajang Junior’s Futsal Cup

21 Juli 2024 - 19:23 WITA

Trending di Ajatappareng