AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Full Day Schooll yang di terapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini sudah di kembalikan ke sekolah masing-masing.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Nurkanaah, Rabu (20/12/2017) dalam sosialisasi Full Day School di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi dan masukan khususnya masukan Anggota DPRD Sidrap kini Full Day School yang di kenal sebagai Lima Hari Sekolah kini dikembalikan kesekolah masing-masing dengan pertimbangan Sumber Daya Manusia Guru dan Tenaga Pendidik.
Bagi sekolah yang ingin menerapkan Full Day School ini diwajibkan untuk mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa sehingga ada kesepakatan apakah penerapan Full Day School ini dilaksanakan atau tidak.
“Jika orangtua mengizinkan Full Day School maka sekolah diperbolehkan melanjutkan kembali, namun jika tidak kita kembali keenam hari sekolah,”ungkap Nurkanaah.
Perlu diketahui bahwa hanya ada dua sekolah yang diwajibkan untuk tetap melanjutkan Full Day School ini yaitu, SMPN 1 Pangsid dan SDN 11 Pangsid.
Kedua sekolah yang wajib menerapkan Full Day School merupakan sekolah rujukan yang di bina langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kenapa kedua sekolah ini diwajibkan, karena sekolah rujukan ini harus jadi contoh dan barometer disekolah lain yang ada di Kabupaten Sidrap.
Nurkanaah menambahkan bahwa berdasarkan aturan presiden bagi sekolah yang ingin tetap melanjutkan penerapan Full Day Schooll diwajibkan untuk Koordinasi satua Pendidikan masing-masing.
Jadi, Sekolah yang ingin melanjutkan penerapan Full Day School di wajibkan melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar kelender pendidikan bagi sekolah yang menerapkan Full Day School dapat dibuatkan Kelender Pendidikan yang sesuai dengan Penerapan Full Day School,” pungkasnya (asp/ajp)