Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 12 Sep 2018 16:32 WITA ·

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan


 Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan di Desa Padang Loang Alau, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Duapitue, Kepala Desa Padang Loang Alau, Narasumber Pelatihan dan peserta pelatihan Kewirausahaan.

Plt Kepala Dinas Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. Amir A. Wali mengatakan Pemerintah Kabupaten Sidrap sangat mengapresiasi positif kegiatan, karena ini merupakan salah satu langkah maju dalam memberikan motivasi kepada masyarakat untuk membuka lapangan kerja.

Disamping itu, pemerintah selalu mendukung kegiatan yang muncul dari masyarakat termasuk Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan karena dianggap suatu momentum penting bagi perkembangan kewirausahaan Sidrap pada umumnya dan kewirausahaan di Padang loang Alau pada Khususnya.

Harapan dari Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan ini adalah munculnya wirausaha didesa padang Loang Alau dengan produk lokalnya yang mampu membawa ciri khas Sidrap.

Beberapa kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung Pemberdayaan UMKM adalah penyelenggaraan pelatihan dan sosialisasi kewirausahaan yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat untuk menjadi Wirausaha-wirausaha.

“Peningkatan pengetahuan dan skill bagi masyarakat produktif untuk membuka Lapangan kerja dalam meningkatkan pendapatan keluarga,” ungkap Amir

Fasilitas Pelatihan Wirausaha Baru bertujuan mendorong munculnya wirausaha baru dengan arah kebijakan tertuju pada tenaga kerja produktif usia dibawah 35 Tahun dengan membentuk kelompok-kelompok usaha menjahit, Kerajinan, Tata Boga, Salon Kecantikan, Usaha Ekonomi kreatif dan sebagainya. (asp/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SD Negeri 10 Benteng Raih Juara Terbaik 1 di Ajang Junior’s Futsal Cup

21 Juli 2024 - 19:23 WITA

Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

17 Juli 2024 - 12:47 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades

15 Juli 2024 - 16:49 WITA

Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

14 Juli 2024 - 20:38 WITA

Trending di Ajatappareng