Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Kabar Utama · 31 Jul 2025 16:55 WITA ·

Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan


 Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), tetap  berjalan, meski mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat.

Pasalnya, sejumlah bukit dan pegunungan sudah mengalami kerusakan parah dan dikeruk habis oleh aktivitas dan eksploitasi penambangan yang dinilai tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Selain itu, aktivitas angkutan truk tambang yang melewati jalan umum memperparah kondisi infrastruktur. Jalan yang sebelumnya dibangun dengan dana pemerintah untuk kepentingan warga kini rusak berat dan tak kunjung diperbaiki.

Aktivis Forum Peduli Masyarakat (FPM) Sidrap, Ahlan, meminta  pihak Terkait dan aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap tambang-tambang yang merusak lingkungan, terlebih yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

“Kami mendesak agar kegiatan tambang ini dihentikan. Jika ditemukan tak mengantongi izin resmi. Kalau dibiarkan, dampaknya akan semakin parah, tidak hanya kerusakan alam tapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Ahlan.

Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya, yang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak akibat truk pengangkut material tambang. “Sudah rusak parah, tapi tidak ada perhatian atau perbaikan dari pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan denda. Sanksi tambahan pun mewajibkan pelaku untuk melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang.

Dampak lain dari penambangan liar ini adalah bencana banjir dan kerusakan alam yang merugikan warga di sekitar lokasi tambang.

Dari pantauan media ini pada Rabu, 30 Juli 2025, aktivitas tambang masih berlangsung di sejumlah titik di Watang Pulu, Panca Lautang, dan Dua Pitue serta Pitu Riase.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan APH segera mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan lingkungan serta menjaga infrastruktur dan keselamatan warga Sidrap dari kerusakan lebih lanjut. (sp)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dr. Bunyamin: Pelayanan Jamaah Bukan Sekadar Bisnis, tetapi Amanah Ibadah

28 Desember 2025 - 13:58 WITA

Bupati SAR Ajak Masyarakat Konsumsi Telur, Baik untuk Pertumbuhan Anak

28 Desember 2025 - 00:06 WITA

Raker Annur Travel 2025: Perkuat Layanan Jamaah, Ringankan Beban Korban Bencana

27 Desember 2025 - 21:15 WITA

Dosen Ilmu Perikanan UMS Rappang Penelitian Pengelolaan Perikanan Danau Sidenreng 

25 Desember 2025 - 09:19 WITA

Ketua TP PKK Sidrap Sambangi Warung Coto Yoko, Ajak Warga Cintai Kuliner Lokal

23 Desember 2025 - 22:29 WITA

TRC BPBD Sidrap Tinjau Longsor di Leppangeng, 384 KK Terdampak

21 Desember 2025 - 16:04 WITA

Trending di Eksklusif