AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Penangkapan pengedar narkoba Arman Bin Tani di Bulukumba, Sabtu, (16/12/2017) kemarin malam, ditanggapi serius oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin Kolonel Inf Drs. Alamsyah.
Menurutnya, Arman Bin Tani merupakan mantan anggota TNI AD yang sebelumnya aktif dan bertugas di Kodim 1411 Bulukumba. Ia dipecat secara tidak hormat, lantaran telah lari dari tugasnya, dia kemudian dijatuhkan sanksi tegas.
“Sejak 2012 lalu dia sudah tidak berstatus aktif lagi dengan kasus disersi. Karena lari dari tanggung jawab tugas sebagai anggota secara hukum sepenuhnya diserahkan ke aparat kepolisian,” kata Alamsyah.
Mantan Anggota TNI AD itu terciduk setelah berupaya mengedarkan barang haram jenis sabu di Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Dicky Sondani, Sabtu (16/12/2017), mengatakan pelaku diringkus langsung oleh personil Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Rujianto Dwi Poernomo beserta personil lainnya.
“Awalnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku bernama Ardi Parawansyah (28) dan ditemukan barang bukti berupa sabu dikantong celananya. Dan mengaku barang tersebut diperoleh dari laki-laki bernama Arman Bin Tani (31),” terang Dicky.
Sejauh ini, Res Narkoba Polres Bulukumba terus masih melakukan pengembangan terhadap dugaan aktor penting dalam pengedaran narkoba di Sulsel. (asp/ajp)