Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 13 Mar 2021 16:42 WITA ·

Disdagrin Sidrap Awasi Alat Ukur Timbang Pedagang


 Disdagrin Sidrap Awasi Alat Ukur Timbang Pedagang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan pengawasan dan penertiban alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) pedagang pengumpul dan penggilingan padi di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kontak Tani Nelayan qAndalan (KTNA) dan Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sidrap, beberapa waktu lalu.

“Sasarannya adalah pedagangan pengumpul yang melakukan transaksi atau penimbangan di lapangan,” ujar Kepala Disdagrin Sidrap, Ahmad Dollah, Sabtu (13/3/2021).

Ahmad menambahkan, pengawasan dan penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Sidrap, tersebut berlangsung selama lima hari, dimulai sejak Jumat (12/3/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan kegiatan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini petani, dari kecurangan akibat alat UTTP yang digunakan pedagang pemgumpul dan penggilingan padi belum pernah ditera/tera ulang.

Ahmad juga mengungkap, pengawasan dan penertiban oleh tim terpadu sifatnya persuasif. Jika didapati UTTP yang belum ditera/tera ulang, pemiliknya diimbau melakukan tera/tera ulang di lab metrologi atau di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Langkah selanjutnya, jika sudah diimbau secara persuasif belum juga diindahkan, dengan sangat terpaksa akan dilalukan penyitaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lontar Ahmad Dollah.

Pekan lalu, difasilitasi Pemkab Sidrap, KTNA dan Perpadi Sidrap menyepakati MoU tentang acuan penjualan gabah dan beras.

Beberapa poin disepakati, di antaranya penggunaan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau baik dan telah dikalibrasi atau ditera oleh bidang metrologi atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal sesuai masa tera yang berlaku yang ditandai dengan adanya segel resmi pada timbangan tersebut. (asp)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.