AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim pemenangan Calon anggota DPRD Sidrap Andi Sugiarno Bahari menertibkan sendiri balihonya, lantaran melanggar aturan, Kamis malam (22/11/2018).
Baliho yang ditertibkan itu tersebar di
Jl. Poros Tanru Tedong, Jl.Poros Rappang, Jl.Poros Soppeng, hingga perbatasan Kecamatan Wattang Pulu dan Maritengngae.
Penertiban baliho dilakukan oleh tim caleg Golkar itu setelah mendapat penjelasan secara persuasif dari Panwascam Maritengngae.
Ketua Panwascam Maritengngae, La Masikki menjelaskan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan PKU no 23 tahun 2017 dan SK KPU no .78/PL.015-KPT/7314/KPU-KAB/IX/2018.
“Kami beri penjelasan, dan akhirnya beliau mengerti dan menurunkan sendiri APK-nya. Kami hanya mengawasi penertibannya,” kata Masikki
Panwascam memastikan bakal melakukan hal yang sama kepada seluruh peserta pemilu, tanpa pandang bulu.
“Pendekatan persuasif sepeti ini bukan pertama kalinya berhasil. Sebelumnya sudah ada beberapa yang kita perlakukan demikian. Kita hanya ingin memastikan semua sesuai aturan,” tandasnya. (asp/ajp).