Menu

Mode Gelap
RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta 20 Keluarga Prasejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Cahaya Mario Grup Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi

Fokus · 7 Sep 2025 23:07 WITA ·

DPMPTSP Sidrap Dalami Izin Operasional Wisma Grand Dua Pitue


 DPMPTSP Sidrap Dalami Izin Operasional Wisma Grand Dua Pitue Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Insiden berdarah, yang menggemparkan warga Kabupaten Sidrap setelah seorang perempuan muda bernama Mona Kelana Putri (34) tewas bersimbah darah di sebuah kamar.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu ditemukan dengan luka sayatan di leher beberapa hari lalu.

Tak hanya membuat penasaran motif dan siapa pelaku peristiwa berdarah itu, status Wisma Grand Dua Pitue yang menjadi tempat kejadian perkata ikut menjadi perbincangan.

Perhatian juga tertuju kepada lokasi kejadian. Terutama legalitas penginapan yang diberi nama Wisma Grand Dua Pitue itu.

Beredar informasi, Wisma Grand Dua Pitue, hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang artinya masih standar rumah kos.

Kepala Bidang Perizinan Dinas PTSP Sidrap, Saharuddin, membenarkan, bahwa tempat itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun ia menegaskan bahwa penerapan aturan harus lebih ketat, seperti pencatatan identitas tamu, penyediaan buku tamu, hingga ruang tamu khusus. Hal itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kamar sewaan.

“Kalau ada pelanggaran atau penyalahgunaan fungsi, tentu bisa dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” tegas Saharuddin.

Hal berbeda diungkap Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan, ST., MM. Tegas, Andi Nirwan mengaku akan mendalami status tempat tersebut.

Menurutnya, bila hanya kos-kosan, cukup memiliki NIB karena dianggap risiko rendah. Namun jika kategori penginapan atau wisma, maka dibutuhkan sertifikat dan izin tambahan.

“Kalau wisma atau penginapan, tentu ada izin khusus. Itu yang akan kami cek lebih lanjut bersama tim pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemda Sidrap segera menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan sementara jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sidrap, Kaharuddin, menegaskan pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi kepada pemilik kos-kosan dan wisma terkait aturan pencatatan identitas tamu.

Kahar menegaskan, bahwa penegakan perda tetap akan ditingkatkan, termasuk dalam rancangan perda baru yang saat ini tengah disiapkan.

“Insya Allah ke depan pengawasan akan lebih ketat. Pemilik kos dan penginapan juga sudah lebih waspada, tapi dengan perda baru nanti, pengaturan akan lebih jelas,” ujar Kaharuddin.

Kasus tragis yang menimpa Mona menjadi peringatan serius bagi aparat dan pemerintah daerah, agar pengawasan penginapan dan kos-kosan diperketat. Tujuannya jelas: mencegah peristiwa serupa terulang kembali. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nuzulul Qur’an Direncanakan Digelar di Istana Negara, Usulan Menag Disambut Presiden Prabowo

5 Maret 2026 - 02:23 WITA

Tak Cukup Zakat, Menag Ajak Umat Perluas Kepedulian Sosial Islam

4 Maret 2026 - 03:09 WITA

Bergiliran Hadir di Bukber HUT Rusdi Masse, Kepala Daerah-Legislator Sulsel Tunjukkan Soliditas

4 Maret 2026 - 00:25 WITA

RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

3 Maret 2026 - 20:43 WITA

Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX

2 Maret 2026 - 17:37 WITA

NasDem Sidrap Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Amparita

1 Maret 2026 - 19:27 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.