Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 7 Sep 2025 23:07 WITA ·

DPMPTSP Sidrap Dalami Izin Operasional Wisma Grand Dua Pitue


 DPMPTSP Sidrap Dalami Izin Operasional Wisma Grand Dua Pitue Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Insiden berdarah, yang menggemparkan warga Kabupaten Sidrap setelah seorang perempuan muda bernama Mona Kelana Putri (34) tewas bersimbah darah di sebuah kamar.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu ditemukan dengan luka sayatan di leher beberapa hari lalu.

Tak hanya membuat penasaran motif dan siapa pelaku peristiwa berdarah itu, status Wisma Grand Dua Pitue yang menjadi tempat kejadian perkata ikut menjadi perbincangan.

Perhatian juga tertuju kepada lokasi kejadian. Terutama legalitas penginapan yang diberi nama Wisma Grand Dua Pitue itu.

Beredar informasi, Wisma Grand Dua Pitue, hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang artinya masih standar rumah kos.

Kepala Bidang Perizinan Dinas PTSP Sidrap, Saharuddin, membenarkan, bahwa tempat itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun ia menegaskan bahwa penerapan aturan harus lebih ketat, seperti pencatatan identitas tamu, penyediaan buku tamu, hingga ruang tamu khusus. Hal itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kamar sewaan.

“Kalau ada pelanggaran atau penyalahgunaan fungsi, tentu bisa dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” tegas Saharuddin.

Hal berbeda diungkap Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan, ST., MM. Tegas, Andi Nirwan mengaku akan mendalami status tempat tersebut.

Menurutnya, bila hanya kos-kosan, cukup memiliki NIB karena dianggap risiko rendah. Namun jika kategori penginapan atau wisma, maka dibutuhkan sertifikat dan izin tambahan.

“Kalau wisma atau penginapan, tentu ada izin khusus. Itu yang akan kami cek lebih lanjut bersama tim pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemda Sidrap segera menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan sementara jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sidrap, Kaharuddin, menegaskan pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi kepada pemilik kos-kosan dan wisma terkait aturan pencatatan identitas tamu.

Kahar menegaskan, bahwa penegakan perda tetap akan ditingkatkan, termasuk dalam rancangan perda baru yang saat ini tengah disiapkan.

“Insya Allah ke depan pengawasan akan lebih ketat. Pemilik kos dan penginapan juga sudah lebih waspada, tapi dengan perda baru nanti, pengaturan akan lebih jelas,” ujar Kaharuddin.

Kasus tragis yang menimpa Mona menjadi peringatan serius bagi aparat dan pemerintah daerah, agar pengawasan penginapan dan kos-kosan diperketat. Tujuannya jelas: mencegah peristiwa serupa terulang kembali. (asp)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6

3 Desember 2025 - 16:44 WITA

Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe, BLT Diserahkan ke Warga

2 Desember 2025 - 19:25 WITA

Hari AIDS Sedunia: Pentingnya Kesadaran Kolektif Menangani HIV/AIDS

1 Desember 2025 - 23:42 WITA

Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Gelar Field Trip Terpadu ke Tiga Kabupaten

1 Desember 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Kunjungan Edukasi ke Hutan Mangrove Tongke-Tongke Sinjai

1 Desember 2025 - 21:55 WITA

Sidrap Juara Piala Gubernur Sulsel 2025, Kalahkan Wajo 2-0 di Final

30 November 2025 - 21:52 WITA

Trending di Event