Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 28 Nov 2025 00:04 WITA ·

DPRD dan Pemkab Sidrap Selesaikan Pembahasan APBD 2026


 DPRD dan Pemkab Sidrap Selesaikan Pembahasan APBD 2026 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, menghadiri Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025) malam.

Acara berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, dipimpin Ketua DPRD, H. Takyuddin Masse. Turut hadir Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.

Dalam pendapat akhirnya Bupati menyampaikan penyusunan APBD tahun 2026 didasarkan pada kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.

“Berupa target dan kinerja yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2026,” sambungnya.

Pokok-pokok substansi Ranperda APBD 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, dan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap, adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,099 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp 164 miliar dari APBD awal 2025 sebesar Rp 1,263 triliun lebih.

2. Belanja daerah sebesar Rp 1,199 triliun lebih, menurun Rp 81 miliar dari anggaran belanja pokok 2025 sebesar Rp 1,281 triliun lebih.

3. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 20 miliar, sama dengan anggaran pokok 2025. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0, turun Rp 2,2 miliar dari anggaran pokok 2025.

Bupati Syaharuddin menekankan, seluruh saran, pandangan, dan masukan anggota dewan, baik melalui fraksi, rapat Banggar, maupun pendapat akhir masing-masing komisi, akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah.

Hal ini, imbuhnya, penting agar Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kaji Manajemen Litter 

28 November 2025 - 00:10 WITA

Proposal Penelitian UMS Rappang Soroti Efektivitas Media Pengasinan Telur Asin Itik

27 November 2025 - 14:31 WITA

Sidrap Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

27 November 2025 - 14:03 WITA

Bupati Sidrap hadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia

27 November 2025 - 12:55 WITA

Cafe di Maritengngae Digrebek, 3 Pelaku dan 500 Butir Ekstasi Disita

25 November 2025 - 18:21 WITA

Panen Perdana IP300 di Takkalasi, Sidrap Siap Jadi Lumbung Beras Nasional

24 November 2025 - 15:50 WITA

Trending di Eksklusif