Menu

Mode Gelap
Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

Eksklusif · 9 Sep 2024 10:50 WITA ·

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Ranperda APBD-P 2024


 DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Ranperda APBD-P 2024 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rancangan Peraturan Daerah APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Tahun Anggaran 2024 disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda penyerahan kembali Ranperda APBD-P 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Senin (9/9/2024).

Rapat dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman. Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPRD Sidrap menyampaikan laporan yang dibacakan Nurfadli Suyuti. Disusul penandatanganan berita acara persetujuan antara Ketua DPRD dan Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra.

Selanjutnya, Ruslan menyerahkan keputusan DPRD Sidrap kepada Pj. Bupati Sidrap.

Pj. Bupati Sidrap dalam sambutannya mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai Ranperda APBD-P dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun berkenaan berakhir.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melaksanakan kewajiban kita pada forum paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.

Dijelaskan Basra, dinamika kondisi fiskal daerah serta kebijakan fiskal yang bersifat instruksional pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian.

“Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD,” terangnya.

Lebih jauh diutarakannya, kesepakatan penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam perubahan APBD 2024, dilakukan melalui pergeseran anggaran, optimalisasi penjadwalan ulang program kegiatan, maupun penggunaan anggaran tak terduga.

Hal tersebut, sambung Basra, merupakan wujud komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang difokuskan pada pelaksanaan kebijaksanaan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sifatnya instruksional.

“Selain itu fokus pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak untuk ditampung dalam perubahan APBD, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan,” jelas Basra.

Basra juga menuturkan, lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan.

“Dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Basra.

Tak lupa Basra berterima kasih dan menyampaikan permohonan maaf apabila dalam rangkaian proses pembahasan ranperda terdapat kekurangan dan kekhilafan.

“Mudah-mudahan segala dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan ranperda ini menjadi bahan evaluasi ke depannya untuk menciptakan sinergitas dan koordinasi yang lebih baik,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Bangunan Gudang Bulog Arawa belum Kantongi Izin PBG

21 Januari 2026 - 15:18 WITA

Korupsi Pegadaian Dua Pitue, Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Rp305 Juta

21 Januari 2026 - 13:36 WITA

Rakernas Apkasi XVII Resmi Ditutup, Bupati Sidrap Teguhkan Dukungan Agenda Nasional

21 Januari 2026 - 12:22 WITA

Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

20 Januari 2026 - 19:38 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.