Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 18 Jun 2023 08:49 WITA ·

DPRD Parepare Gagas Perda Inisiatif Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro


 DPRD Parepare Gagas Perda Inisiatif Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kelangsungan terhadap koperasi dan usaha mikro di Parepare sepatutnya mendapat jaminan. Maka dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi III menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Prosesnya pun dimulai dengan menggelar konsultasi publik yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Minggu, 18 Juni 2023.

Konsultasi publik ini, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Ibrahim Suanda didampingi oleh Camat Bacukiki Barat Fitriani. Turut hadiri jajaran Komisi III DPRD Parepare, di antaranya, Kamaluddin Kadir, Nasarong dan Namri Nasir.

Ibrahim Suanda mengatakan, konsultasi publik ini dilakukan sebagai bentuk penyusunan peraturan daerah.

“Ini baru langkah awal dalam proses penyusunannya, di mana konsultasi publik ini kami hadirkan stakeholder terkait, baik dari unsur pemerintah dari unsur lembaga kemasyarakatan dan para pelaku UMKM yang ada di Kota Parepare,” katanya.

Legislator PAN ini, menjelaskan muara akhir dari pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan dapat muncul masukan-masukan dari masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM dan koperasi terkait dengan menambah khazanah atau kekayaan dari proses yang akan dilanjutkan ke depannya melalui proses pembahasan perda tersebut.

“Penyusunannya masih panjang, karena masih menuju pada muara akhir. Muara akhirnya itu, adalah penetapan peraturan daerah terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat kegiatan tersebut para pelaku usaha berharap dengan adanya peraturan daerah ini penguatan terhadap usaha mereka bisa lebih di maksimalkan.

“Para peserta atau pelaku usaha, berharap bagaiamana keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu sisi permodalan buat mereka,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.