Menu

Mode Gelap
Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru Polres Barru Bantu Korban Kebakaran di Desa Lompo Tengah

Ajatappareng · 20 Jun 2023 13:18 WITA ·

DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Ketenagakerjaan


 DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Ketenagakerjaan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, melaksanakan Konsultasi Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan SKPD terkait, Dinas Tenaga Kerja yang dimaksudkan untuk penyempurnaan penyusunan naskah akademik Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Kenari, Selasa (20/6/2023).

Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir di awal sambutannya menyampaikan, bahwa inisiatif Ranperda ini merupakan ide maupun gagasan dari DPRD, sebagai bentuk kepedulian dan dalam rangka ingin melindungi para tenaga kerja di Kota Parepare.

“ini adalah bentuk kepedulian dari teman-teman DPRD khususnya anggota Komisi II dalam rangka ingin melindungi dan mengadvokasi tenaga kerja kita. Karena kota kita kota jasa otomatis banyak yang datang kesini atau bekerja disini. jadi itu yang harus dapat perlindungan,” jelas Kaharuddin.

Ia berharap, Konsultasi Publik ini dapat mendapatkan masukan dari masyarakat, karena kegiatan ini kata dia merupakan tahap awal dalam penyusunan naskah akademik.

Senada disampaikan Anggota Komisi II Asmawati dari fraksi Nasdem, Ranperda ini menjadi inisiatif DPRD Kota Parepare untuk melatarbelakangi adanya laporan-laporan permasalahan terkait ketenagakerjaan di Kota Parepare.

“karena kami terlau banyak menerima laporan ketenagakerjaan. ini semua melatarbelakangi kepedulian kami melahirkan ranperda ini,” tandas Asmawati.

Ia berharap dengan ranperda ini, tenaga kerja memiliki payung hukum untuk mendapatkan perlindungan. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bonus Atlet KONI Sidrap Segera Dicairkan

27 September 2023 - 18:16 WITA

Suami Cari Nafkah di Malaysia, Istri di Kampung Nikah Sirih dengan Pria Lain

22 September 2023 - 01:05 WITA

Hasil Panen Tidak Maksimal, Petani dan Tengkulak Sepakat Jarum Timbangan Dirubah

22 September 2023 - 01:01 WITA

Bupati Pinrang Resmikan Puskesmas Pegunungan Salisali

21 September 2023 - 22:51 WITA

Desa Kalempang Sidrap Sambut TMMD Ke-118: Sinergi untuk Kemajuan

20 September 2023 - 12:35 WITA

TMMD Ke 118 di Kalempang Resmi Dibuka

20 September 2023 - 12:17 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.