Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 4 Jul 2023 09:39 WITA ·

DPRD Parepare Segera Finalkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


 DPRD Parepare Segera Finalkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tarif retribusi parkir di Kota Parepare untuk kendaraan roda dua dan empat akan berubah pada Januari 2024, mendatang.

Untuk tarif roda dua atau motor sekitar Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Rencana perubahan tarif itu, masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sementara dalam proses finalisasi pada tingkat Pansus di DPRD Kota Parepare.

Rapat finalisasi oleh pansus ranperda tersebut berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kota Parepare, Selasa, 4 Juli 2023.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare selaku Koordinator Pansus, Rahmat Sjamsu Alam, Ketua Pansus, Nasarong dan anggota Pansus Kamaluddin Kadir dan sejumlah SKPD terkait.

Kaharuddin Kadir mengatakan, tarif dalam retribusi itu filosofinya tidak boleh memberatkan masyarakat.

Dia menjelaskan, tarif itu sebenarnya ada di dalam perda, disamping pintu masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi tujuan utamanya bagaiamana mendisiplinkan sesorang.

“Terkhusus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa dipercepat. Karena kalau kita sahkan sebelum atau setelah 1 Januari 2024 maka Perda Pajak dan Retribusi, sudah dianggap tidak ada,” jelasnya.

Karena itu, kata Kaharuddin Kadir, DPRD Kota Parepare terus menggenjot Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini agar bisa diselesaikan secepatnya.

“Kita punya target minimal Juli atau paling lambat Agustus Ranperda ini sudah selesai, dan harus sudah dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Mungkin nanti hasil Ranperdanya setelah ada keputusan bersama akan dikirim di Kementerian dalam Negeri. Tetapi pada intinya, Ranperda ini sudah final,” katanya.

Kaharuddin Kadir menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar rapat pimpinan (Rapim), sekaligus rapat Bamus

Dalam rapat pimpinan itu, ada beberapa beberapa agenda yang dibahas, diantaranya penyerahan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022.

Kemudian mencermati surat Menteri Dalam Negeri terkait dengan percepatan penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itulah yang kami rapatkan bersama pimpinan, dengan mengundang pansusnya untuk memberi penjelasan bagaimana progres mengenai ranperda ini. Rapat itu, disampaikan bahwa hari Selasa, 4 Juli 2023, difinalkan. Itulah tugas saya sebagai pimpinan,” jelasnya.

Namun bagaimanapun, kata Kaharuddin Kadir ini adalah bagian tanggung jawabnya sebagai pimpinan DPRD untuk mengontrol rancangan perda tersebut.

“Tetapi bagaimanapun ini bagian tanggung jawab pimpinan DPRD. Maka tentu saya selaku ketua harus mengontrol, dan Alhamdulillah saya juga dilapori oleh Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam sebagai koordinatornya, bahwa progresnya sangat bagus sekali,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.