AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Sekretariat DPRD Parepare, melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019, tentang perlindungan perawat kepada masyarakat kota Parepare.
Dalam sosialisasi ini, adapun jumlah peserta yang hadir sosialisasi sebanyak ratusan orang. Kegiatan ini dipusatkan di Hotel Delima Sari kota parepare, Ahad (21/11/ 2020).
Hadir sebagai narasumber, Namri Nasir SE, yang juga legislator PPP Parepare. Ditemui wartawan usai sosialisasi, Namri menjelaskan, bahwa azas tujuan tidak diskriminatif, integral, pengayoman, partisifatif, keadilan dan kepastian hukum.
Anggota DPRD Parepare itu mengatakan, sosialisasi perda nomor 8 tahun 2019, tentang perlindungan perawat ini bertujuan untuk meningkatkan mutu perawat, mutu pelayanan keperawatan, meningkatkan kesejahteraan perawat, meningkatkan perlindungan dan kepastian hukun kepada perawat dan klien serta meningkatkan kesehatan masyarakat.
Namri mengaku sangat mengharapkan kepada pemerintah kota Parepare, untuk memperhatikan kenaikan upah para tenaga sukarela di puskemas kota Parepare, juga harapkan kepada kadis kesehatan untuk mengusulkan ke Wali Kota untuk membuatkan perda dan perwali khusus para sukarela di Puskemas.
Selain itu, kata Namri, pelayanan harus optimal, dan antrian tidak terjadi lagi. “Kita juga harapkan adanya penambahan tenaga medis, dokter dan tempat mendaftar di puskesmas. Agar kedepan masyarakat lebihbpuas dan nyaman tidak antrian begitu lama,” tegasnya.
Anggota komisi II DPRD Parepare itu, sangat mengharapkan kepada masyarakat Parepare, patut merasa bangga dengan Kepemimpinan bapak Wali Kota Parepare, DR. H.M Taufan Pawe, SH.MH, karena telah menghadirkan Rumah Sakit dr Hasri Ainun Habibie ini di Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat kota Parepare.
“Ini bentuk kepedulian Taufan Pawe kepada masyarakat Parepare, masyarakat kedepan bisa mendaftar sebagai karyawan atau sejenisnya,” tandasnya. (isk)