Menu

Mode Gelap
Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

Eksklusif · 4 Agu 2025 16:38 WITA ·

DPRD Respon Keluhan Warga Mojong soal Eks HGU Margareksa


 DPRD Respon Keluhan Warga Mojong soal Eks HGU Margareksa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN) mendapat tanggapan serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Forum yang terdiri dari warga Kelurahan Mojong dan Tellumae ini menyuarakan keresahan atas dugaan penyalahgunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semesta Margareksa.

Warga menuntut kejelasan status lahan, penghentian transaksi ilegal, serta redistribusi tanah untuk kepentingan masyarakat. Merespons tuntutan tersebut, DPRD Sidrap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan berbagai pihak terkait.

Ketua FMB2PTN, Abdul Razak, menyampaikan bahwa masyarakat tidak ingin terjadi konflik horizontal akibat kepemilikan lahan yang tidak jelas. Ia menegaskan bahwa forum hadir dengan cara damai dan berdasarkan aturan.

“Kami ini masyarakat yang taat hukum, tapi diamnya kami dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kami curigai sebagai mafia tanah. Kami minta kejelasan dan solusi agar tidak terjadi pertumpahan darah di kemudian hari,” ujarnya.

Razak juga menyoroti hilangnya sejumlah aset desa di wilayah tersebut, termasuk pasar dan arena balap motor cross. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata dan melibatkan semua pihak untuk menghindari konflik lanjutan.

Menanggapi hal ini, juru bicara PT Semesta Margareksa, Zoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual lahan eks HGU tersebut.

“Kami sudah beberapa kali melakukan somasi terhadap oknum yang menyerobot lahan. Bahkan ada kasus yang telah sampai ke pengadilan dan terbukti bersalah. Tapi sampai sekarang, tidak semua tindak lanjutnya jelas,” ujarnya.

Dari sisi administrasi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jemmy Harun, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan transaksi jual beli resmi di wilayah tersebut.

“Data kami menunjukkan bahwa PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas nama PT Margareksa masih aktif, belum ada yang terbit di atasnya,” jelas Jemmy.

Camat Wattangpulu, Arnol B, menambahkan bahwa pihak kecamatan juga belum pernah menerima permohonan resmi terkait penerbitan sertifikat atau transaksi tanah. Ia menekankan bahwa jika memang ada peralihan hak, maka harus ada pelepasan hak terlebih dahulu dari pemilik lama.

“Jika ada transaksi di bawah tangan, tentu kami tidak tahu karena tidak melewati jalur resmi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima beberapa laporan polisi terkait kasus ini.

“Ada yang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, kami tidak dapat membeberkan detail dalam forum ini. Silakan pelapor atau pihak yang dirugikan datang langsung ke Polres untuk mengetahui perkembangan kasusnya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Nasdem, Abdul Rahman Mustafa, menyampaikan bahwa hasil RDP telah menyerahkan penanganan lanjutan kepada Pemkab Sidrap. Pemerintah daerah diminta membentuk tim gabungan yang terdiri dari perwakilan desa, kecamatan, kepolisian, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau langsung lokasi yang menjadi sengketa.

“Tim ini akan turun ke lapangan sebelum langkah-langkah lanjutan diambil,” tegasnya.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam membuka komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan, dengan harapan ditemukan solusi adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama menempati wilayah tersebut. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswi Agribisnis UMS Rappang Gelar Pelatihan Pembuatan Tepung Maggot di Desa Kulo

4 Agustus 2025 - 12:32 WITA

Mahasiswa KKN-PMM UMS Rappang Kenalkan Inovasi Demplot Kandang Maggot di Desa Kulo

4 Agustus 2025 - 12:23 WITA

Petinju Muda Pinrang, Ilman Fatihillah, Menang TKO di Kejurprov Pertina Sulsel

4 Agustus 2025 - 09:03 WITA

Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II

3 Agustus 2025 - 20:22 WITA

Musyawarah Percasi Sidrap: Arham Terpilih Sebagai Ketua Umum Baru

2 Agustus 2025 - 21:14 WITA

Vonis Jatuh! Kontraktor dan PPK Proyek RS Pratama Sidrap Terbukti Rugikan Negara Rp914 Juta

1 Agustus 2025 - 22:58 WITA

Trending di Eksklusif