Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 4 Sep 2023 09:28 WITA ·

DPRD Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Parepare untuk Diusul ke Kemendagri


 DPRD Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Parepare untuk Diusul ke Kemendagri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah memfinalkan tiga nama yang diusul menjadi Calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare.

Tiga nama itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (4/9/2023). Tiga nama dimaksud adalah Muhammad Hatta yang saat ini menjabat Direktur Alsintan Kementerian Pertanian RI, Muh Husni Syam, Inspektur Kota Parepare merangkap Pj Sekda Parepare, dan dr Renny Anggraeny Sari, Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare.

Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD Parepare itu dikirim ke Kemendagri. Selain DPRD Parepare, Pemprov Sulsel dan Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan masing-masing tiga nama, sehingga total maksimal sembilan nama yang bisa diusulkan. Sembilan nama ini kemudian diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA), yang selanjutnya menetapkan satu nama Pj Wali Kota Parepare.

Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, tiga nama yang diusulkan merupakan legitimasi DPRD, karena daerah dalam hal ini DPRD diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengusulkan Calon Pj Wali Kota atau Bupati.

Pj Wali Kota Parepare akan menjabat selama sekitar satu tahun atau hingga selesainya Pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun dengan catatan, setiap tiga bulan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Kenapa perlu legitimasi DPRD, karena Pj Wali Kota ini akan menjabat cukup lama sekitar satu tahun. Jadi akan banyak berinteraksi dengan DPRD khususnya dalam hal produk-produk legislasi seperti APBD dan lainnya,” kata Rahmat Sjamsu Alam (RSA).

RSA mengemukakan, setelah ketiga nama itu ditetapkan di DPRD, selanjutnya DPRD yang akan mengantar langsung ke Kemendagri.

“Kami bersama seluruh Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi akan bersama-sama mengantar tiga nama itu ke Kementerian Dalam Negeri. Rencananya kita akan antar pada hari Rabu, 6 September 2023, untuk tahapan selanjutnya kita serahkan kepada Kemendagri,” ungkap RSA yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.