Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 16 Feb 2024 09:20 WITA ·

Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara


 Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap kepada sejumlah media, Jumat, 16 Februari 2024.

“Tadi malam itu, kita sudah kirim rekomendasi ke KPU Sidrap untuk pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa Kecamatan Watang Pulu,” ucapnya.

Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap menyampaikan bahwa terdapat pemilih memberikan suara lebih dari satu kali pada 14 Februari 2024.

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial ES warga Bojoe Kelurahan Arawa mengakui perbuatannya telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda.

Pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 9 Arawa sesuai C pemberitahuan miliknya sendiri. Namun, pelaku juga pergi mencoblos di TPS 4 Arawa dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain.

“Dari keterangan pelaku, ia disuruh oleh pihak lain untuk memberikan suara di TPS tersebut dengan membawa C pemberitahuan orang lain,” ujar Andi Saiful.

“Pelaku melanggar pasal 80 ayat 4 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain pelanggaran administrasi, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Himapri Bawa Nuansa Budaya Bugis di Pesona UMS Rappang Melalui Tari Pattapi

19 November 2025 - 21:52 WITA

UMS Rappang: Riset Mahasiswa Tunjukkan Efektivitas Pupuk Kompos pada Odot

19 November 2025 - 15:06 WITA

Bantu Keluarga Amir yang Hidup tak Layak, Bupati SAR dan RMS Turun Tangan

19 November 2025 - 14:56 WITA

Mahasiswa UMS Rappang Teliti Pakan Ikan dari Labu Kuning dan Wortel

19 November 2025 - 10:21 WITA

Bupati Sidrap Lepas Tim Marching Band SMPN 1 ke Ajang Provinsi

18 November 2025 - 12:31 WITA

Pinrang Terima 16 Dokter Internship untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

17 November 2025 - 17:15 WITA

Trending di Ajatappareng