Menu

Mode Gelap
Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri Respon Cepat, Dinsos Sidrap Kunjungi Rumah Guru Mengaji Disabilitas Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

Eksklusif · 16 Feb 2024 09:20 WITA ·

Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara


 Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap kepada sejumlah media, Jumat, 16 Februari 2024.

“Tadi malam itu, kita sudah kirim rekomendasi ke KPU Sidrap untuk pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa Kecamatan Watang Pulu,” ucapnya.

Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap menyampaikan bahwa terdapat pemilih memberikan suara lebih dari satu kali pada 14 Februari 2024.

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial ES warga Bojoe Kelurahan Arawa mengakui perbuatannya telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda.

Pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 9 Arawa sesuai C pemberitahuan miliknya sendiri. Namun, pelaku juga pergi mencoblos di TPS 4 Arawa dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain.

“Dari keterangan pelaku, ia disuruh oleh pihak lain untuk memberikan suara di TPS tersebut dengan membawa C pemberitahuan orang lain,” ujar Andi Saiful.

“Pelaku melanggar pasal 80 ayat 4 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain pelanggaran administrasi, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desakan Kuat DPR: Bank Papua Cabang Ilu Harus Segera Beroperasi Kembali

18 Maret 2026 - 22:17 WITA

Sekda Sidrap Gelar Buka Puasa Bersama, Tekankan Semangat Pelayanan Tanpa Batas di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kunjungi Sidrap, Kapolda Sulsel Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

18 Maret 2026 - 13:54 WITA

Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan

18 Maret 2026 - 13:41 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap

18 Maret 2026 - 13:28 WITA

Willem Wandik dan Pesan Toleransi dari Karubaga: Berbuka dalam Kebersamaan

18 Maret 2026 - 10:09 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.