Menu

Mode Gelap
Tingkat Kepuasan Jemaah Haji RI 2025 Capai 88,46% Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Penguatan Kader Posyandu, Dosen ITKes Muhammadiyah Kenalkan Aplikasi “Balitaku Sehat” Musda VI PKS Sidrap, Kembali Pilih Ali Hafid jadi Ketua ‘Patroli Senyap’ Ala Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif

Eksklusif · 16 Feb 2024 09:20 WITA ·

Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara


 Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap kepada sejumlah media, Jumat, 16 Februari 2024.

“Tadi malam itu, kita sudah kirim rekomendasi ke KPU Sidrap untuk pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa Kecamatan Watang Pulu,” ucapnya.

Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap menyampaikan bahwa terdapat pemilih memberikan suara lebih dari satu kali pada 14 Februari 2024.

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial ES warga Bojoe Kelurahan Arawa mengakui perbuatannya telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda.

Pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 9 Arawa sesuai C pemberitahuan miliknya sendiri. Namun, pelaku juga pergi mencoblos di TPS 4 Arawa dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain.

“Dari keterangan pelaku, ia disuruh oleh pihak lain untuk memberikan suara di TPS tersebut dengan membawa C pemberitahuan orang lain,” ujar Andi Saiful.

“Pelaku melanggar pasal 80 ayat 4 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain pelanggaran administrasi, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkat Kepuasan Jemaah Haji RI 2025 Capai 88,46%

10 September 2025 - 23:43 WITA

SMSI Hadir di Sidrap, Saatnya Media Siber Naik Kelas dan Lebih Bermartabat

10 September 2025 - 20:50 WITA

Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra

10 September 2025 - 20:01 WITA

Syaharuddin Alrif: Perbankan Mitra Penting Bangun Ekonomi Sidrap

10 September 2025 - 16:51 WITA

Petani Jagung Mattirotasi Mampu Hasilkan 7 Ton Perhektar

10 September 2025 - 14:49 WITA

Camat Baranti Pantau Pelaksanaan Program BIAS di SD Negeri 5 Baranti

10 September 2025 - 10:09 WITA

Trending di Fokus