Menu

Mode Gelap
Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi Banana Box Q Hadir dengan Beragam Olahan Pisang DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

Eksklusif · 16 Feb 2024 09:20 WITA ·

Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara


 Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap kepada sejumlah media, Jumat, 16 Februari 2024.

“Tadi malam itu, kita sudah kirim rekomendasi ke KPU Sidrap untuk pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa Kecamatan Watang Pulu,” ucapnya.

Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap menyampaikan bahwa terdapat pemilih memberikan suara lebih dari satu kali pada 14 Februari 2024.

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial ES warga Bojoe Kelurahan Arawa mengakui perbuatannya telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda.

Pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 9 Arawa sesuai C pemberitahuan miliknya sendiri. Namun, pelaku juga pergi mencoblos di TPS 4 Arawa dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain.

“Dari keterangan pelaku, ia disuruh oleh pihak lain untuk memberikan suara di TPS tersebut dengan membawa C pemberitahuan orang lain,” ujar Andi Saiful.

“Pelaku melanggar pasal 80 ayat 4 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain pelanggaran administrasi, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Transparansi di Awal, Menag RI Datang ke KPK Beri Penjelasan

23 Februari 2026 - 13:06 WITA

Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap

22 Februari 2026 - 22:46 WITA

LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi

22 Februari 2026 - 22:40 WITA

Sinergi Pemkab dan Polisi, Jalur Dua Batu Lappa Kini Bebas Aksi Balap Liar

22 Februari 2026 - 21:09 WITA

Bupati Sidrap Dorong Produk Lokal dan Resmikan Masjid Birulwalidain

22 Februari 2026 - 20:20 WITA

Ramadan Fair 2026 jadi Agenda Pemkab, Tenda UMKM Gratis

22 Februari 2026 - 14:31 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.