Menu

Mode Gelap
Pedagang di Mogan Food Court Protes Iuran Rp1 Juta, Begini Alasan Pengelola Tiba di Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda Disambut Walikota dan Forkopimda Sawah Baru Terus Bertambah, PSDA Wajib Update Sistem Pengairan Truk ODOL Masih Marak di Sulsel, Penertiban Diperketat Sat Lantas Sidrap Tertibkan Truk Over Muatan di Desa Talawe

Eksklusif · 16 Feb 2024 09:20 WIB ·

Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara


 Dua kali Nyoblos di TPS yang Berbeda, Pelaku Terancam Pidana 18 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap kepada sejumlah media, Jumat, 16 Februari 2024.

“Tadi malam itu, kita sudah kirim rekomendasi ke KPU Sidrap untuk pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa Kecamatan Watang Pulu,” ucapnya.

Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap menyampaikan bahwa terdapat pemilih memberikan suara lebih dari satu kali pada 14 Februari 2024.

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial ES warga Bojoe Kelurahan Arawa mengakui perbuatannya telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda.

Pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 9 Arawa sesuai C pemberitahuan miliknya sendiri. Namun, pelaku juga pergi mencoblos di TPS 4 Arawa dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain.

“Dari keterangan pelaku, ia disuruh oleh pihak lain untuk memberikan suara di TPS tersebut dengan membawa C pemberitahuan orang lain,” ujar Andi Saiful.

“Pelaku melanggar pasal 80 ayat 4 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain pelanggaran administrasi, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak

11 Juli 2025 - 05:39 WIB

Bupati Pinrang Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Peringati Hari Koperasi Nasional ke-78

11 Juli 2025 - 01:11 WIB

Mogan Food Court terus Berbenah jadi Destinasi Wisata Malam di Sidrap

10 Juli 2025 - 11:23 WIB

Fakultas Sains dan Teknologi UMS Rappang Perkuat Kerjasama dengan P4S Bulu Ballea

10 Juli 2025 - 05:54 WIB

Bupati Pinrang Tinjau Normalisasi Saluran Irigasi Sepanjang 8 Kilometer

9 Juli 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Sidrap dan Tarakan Teken MoU Niaga Lintas Pulau, Petani dan Nelayan Jadi Prioritas

9 Juli 2025 - 09:44 WIB

Trending di Eksklusif