AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi B Bidang Perekonomian mempertanyakan dua rest area berada di Kabupaten Jeneponto dan Sidenreng Rappang (Sidrap) diduga terbengkalai atau tidak difungsikan walaupun telah dianggarkan biaya pemeliharaan sebesar Rp987 juta pada APBD 2025.
“Kami mempertanyakan penganggaran kembali rest area di Jeneponto maupun Sidrap. Setelah dievaluasi rest area anggarannya ditambah setiap tahun, namun tidak ada output penambahan pendapatan,” ujar Anggota Komisi B Heriwawan di Makassar.
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja bersama Dinas Koperasi dan UKM Sulsel terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun Anggaran 2025 yang diserahkan ke DPRD Sulsel untuk dibahas.
Meski telah dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp987 juta pada dua rest area tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel kembali mengajukan anggaran Rp910 juta tahun ini dengan alasan biaya pemeliharaan.
Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan penggunaan anggaran ratusan juta tersebut karena dinilai tidak memiliki dampak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga perlu dievaluasi dan dapat dialihkan ke program lain lebih bermanfaat.
“Harapan kita kehadiran rest area ini dapat menjadi pintu masuk pendapatan daerah untuk peningkatan PAD. Tetapi, kenyataannya berbeda, bukan menambah PAD, tapi malah tidak diberdayakan, pelayanan di sana juga tidak ada,” kata Wawan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Andi Isma menuturkan, kedua rest area atau tempat persinggahan yang dikelola Pemprov Sulsel tetap jalan dan tentu memerlukan biaya pemeliharaan.
“Itu adalah asset kita, makanya harus tetap dilindungi. Kami tetap menganggarkan biaya untuk keamanan, kebersihan, listrik maupun kebutuhan lainnya. Walau belum terisi, aset ini harus tetap dijaga,” tuturnya berdalih.
Terkait dengan dugaan terbengkalainya dua rest area tersebut bahkan tidak ada aktifitas, Isma tidak dapat memberikan jawaban secara rinci. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap dua aset itu dengan menganggarkan Rp910 juta untuk tahun 2026.
“Kalau dibiarkan tanpa penjagaan, maka dikhawatirkan kondisi aset kita akan semakin memburuk,” katanya secara singkat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi mencanangkan pembangunan rest area atau tempat beristirahat di wilayah Karamaka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dan Kawasan Datae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada 2020.
Pembangunan secara bertahap di mulai pada 2021-2023. Untuk anggaran pembangunan dialokasikan pada dua rest area ini sebesar Rp26 miliar. Untuk rest area Jeneponto senilai Rp17 miliar dan rest area di Sidrap sebesar Rp9 miliar. (*)











