AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dihadapkan pada sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kesehatan publik dan tata kelola program pemerintah di daerah.
Sorotan tersebut muncul terkait keberadaan beberapa dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum dilengkapi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Barisan Rakyat Demokrasi (BARADA) Kabupaten Sidrap. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional dapur program MBG.
Jenderal Lapangan BARADA, Muhammad Irfan Djhuanda, Kamis (9/4/2026) menyampaikan program MBG pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi para pelajar.
Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut perlu tetap memperhatikan standar kebersihan, sanitasi, serta kelengkapan fasilitas pengolahan limbah.
Muhammad Irfan Djhuanda menyoroti adanya dugaan beberapa dapur MBG di Sidrap yang belum dilengkapi fasilitas IPAL.
Padahal, fasilitas tersebut merupakan bagian penting dalam standar higienitas dan sanitasi dapur, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan serta mengacu pada Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025.
Menurut Irfan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak segera ditangani dengan baik. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan memastikan seluruh dapur MBG memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami menilai persoalan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih kuat dari pemerintah daerah. Jika tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Muhammad Irfan Djhuanda.
BARADA juga meminta pemerintah daerah bersama satuan tugas terkait untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG yang beroperasi di wilayah Sidrap.
Mereka menilai dapur yang belum memenuhi standar IPAL dan perizinan perlu dibenahi terlebih dahulu sebelum beroperasi secara penuh.
Selain itu, dalam penyampaian aspirasinya, BARADA turut menyinggung salah satu lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Jalan Pasar, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae.
Dapur tersebut disebut telah beroperasi lebih dari empat bulan dan diduga belum memiliki fasilitas IPAL.
Sementara itu, dapur SPPG Badan Gizi Nasional lainnya yang beralamat di Jalan Andi Abu Bakar, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, disebut telah memiliki IPAL.
Namun, menurut laporan yang disampaikan dalam aksi tersebut, terdapat pipa yang mengalami kebocoran sehingga menyebabkan sisa limbah makanan, lemak, dan minyak keluar serta menimbulkan bau yang mengganggu warga di sekitar lokasi.
Anggota DPRD Sidrap fraksi Nasdem, Abdul Rahman Mustafa mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Abdul Rahman mengatakan DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat sekaligus melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi dapur MBG.
“Kami akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat dan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat 23 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sidrap.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20 dapur telah beroperasi, sementara 3 lainnya belum beroperasi karena masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
BARADA berharap pemerintah daerah dapat memastikan seluruh dapur MBG beroperasi sesuai standar kesehatan, lingkungan, serta regulasi yang berlaku, sehingga tujuan program peningkatan gizi masyarakat dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (asp)











