AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan Personil Polres Sidrap terjun mengamankan eksekusi lahan persawahan seluas 1,40 ha di Toddang Bojo Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, Jumat (19/7/2019) siang atas perkara perdata antara Hj. Andi Sumiati Lallo (penggugat) dan Andi Tunni Jala (tergugat).
“Kurang lebih 80an personil kami terjunkan baik dari Polres maupun Polsek Watang Pulu, ini guna mengantisipasi gangguan keamanan,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono.
Menurut dia, pola pengamanan yang dilakukan petugas yakni terbuka dan tertutup dengan melibatkan personel intelijen.
“Pengamanan difokuskan pada orang dan objek termasuk petugas panitera. Kami sudah ada protap untuk pengamanan,” lanjutnya.
Namun polisi, kata dia, tidak dilengkapi dengan senjata api dalam proses pengamanan eksekusi. Khusus petugas Dalmas, mereka melengkapi dirinya dengan baju pelindung dan pentungan, Sementara itu, situasi di lokasi sebelum proses eksekusi dan pasca eksekusi berlangsung aman dan kondusif.
“Kami tetap mengedepankan sikap humanis dengan tidak bersenjata dan alhamdulilah seluruh proses berjalan dengan lancar,” tutup Budi.
Pada kesempatan itu, Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap membacakan surat putusan tingkat kasasi kemudian melakukan sita dan menyerahkan kepada pihak pemenang dalam hal ini penggugat. (asp/ajp)